IPNews. Jakarta. Budi Usman Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tangerang Selatan, Jalani Sidang Perdana dengan Agenda Pembacaan dakwaan terkait kasus menyebarkan informasi bohong (Hoax) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selasa. (23/2/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerihc Mohda dihadapan Majelis Hakim diketuai Heru Hanindyo membacakan surat dakwaanya.yang mengungkapkan, “terdakwa Budi Usman yang merupakan PNS di bagian Staf Pelaksanaan di Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, menyebarkan informasi bohong melalui akun media sosialnya.

” Terdakwa Budi Usman yang berprofesi sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Staf Pelaksanaan di Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan itu mengaku sebagai Direktur Komunike Tangerang Utara, memiliki beberapa akun media sosial yaitu, budiusman@yahoo.com, sebagai akun Facebook, dan blog bernama www.budi-usman.com. Dalam tulisannya di akun media sosial tersebut, Budi Usman juga mengaku sebagai aktivis di Tangerang Utara.

“Postingan Budi Usman tersebut membahas tentang implikasi Reklamasi Pesisir di Tangerang Utara, yang kemudian disebarkan ke beberapa media lokal untuk dipublikasikan,” tutur JPU Yerihc.

Postingan berjudul implikasi Reklamasi Pesisir di Tangerang Utara pada blog www.budi-usman.com milik terdakwa sendiri dan juga mengirimkan kepada Redaktur tangerangonline.id. dengan tujuan dipublikasi agar dapat di baca oleh kalangan pengguna internet.

Adapun dalam tulisan Budi Usman tersebut diduga kopi-an dari salah satu akun Rappler.com, sebagai referensi tanpa melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Tulisan yang disampaikan oleh terdakwa dalam media sosial mau pun dalam berita online yang disebarkan terkait proyek reklamasi yang dianggap ilegal.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan ancaman pidana pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, pasal 311 ayat 1 KUHP Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.tukasnya.

“Sementara sidangpun akan dilanjutkan selasa pekan depan dalam agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, ujar ketua Majelis Hakim Heru Hanindyo.(wan)