IPNews. Jakarta. Keberadaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengoptimalkan penegakan hukum. “Karena dengan dukungan teknologi informasi itu penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.
Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI 2022 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/6/22).
Dalam penandatangan tersebut dilakukan oleh delapan Kementerian-Lembaga yaitu Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN.
Mahfud MD juga mengutarakan, bahwa SPPT-TI ini akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi,” ujarnya.
SPPT-TI merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang saat ini masih berbasis dokumen fisik dan selanjutnya dengan dukungan penuh kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik.
“Kemudian juga untuk para pencari keadilan, adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Dia menambahkan dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya diharapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Sementara Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin dengan senada mengatakan SPPT-TI yang diprakarsai Menko Polhukam menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang transparan dan akuntabel.
“Melalui mengintegrasian data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki institusi penegak hukum melalui aplikasi Pusat Pertukaran Data (Puskarda),” ujarnya.
Dengan adanya sistem pengintegrasian dan pertukaran data perkara dalam satu aplikasi bersama, maka dapat memberi jaminan terhadap ketersediaan, ketepatan, keakuratan dan kecepatan dalam memperoleh serta memproses data perkara. “Dan Juga dapat memudahkan proses pertukaran data perkara bagi aparat penegak hukum yang lokasi kantornya saling berjauhan tanpa harus datang langsung ke kantor penegak hukum yang lain,” ucapnya
Namun selain itu juga menjadi kelanjutan Nota Kesepahaman tahun 2016 yang telah berakhir sejak tanggal 28 Januari 2021.
Dia menambahkan, “dalam Nota Kesepahaman yang baru terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yaitu tentang Pelimpahan Berkas Perkara Secara Elektronik.
“Ini menunjukan sebuah langkah maju, karena dengan mekanisme pelimpahan berkas perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahannya. Selain itu akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum,” kata Ketua MA.
Hadir dalam acara tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Kepala Kepolisian RI, dan Wakil Ketua KPK. Jaksa Agung didampingi JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, JAM Pidum Fadil Zumhama dan JAM Pidsus Febrie Adriansyah.(Wan)