IPNews. Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan dan meminta para korban pinjaman online ilegal tidak usah membayar utang.
Pernyataan tegas itu dikeluarkan Menko Polhukam Mahfud MD, lantaran maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dan banyak yang menjadi korban.
“Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal, dan untuk yang terlanjur jadi korban, jangan membayar,” jangan membayar,” ujar mantan Ketua MK itu, usai menggelar rapat tertutup bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan sejumlah institusi lain termasuk Kabareskrim Pori, Komjen Agus Andrianto dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Masyarakat tidak perlu ragu, keamanan korban pinjaman online ilegal yang tidak membayar sesuai anjuran pemerintah akan terjamin., jelas Mahfud MD
Apabila korban mendapat teror dari penagih utang pinjaman online untuk melapor kepada kepolisian.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.
Alasan Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang yakni dilihat dari sudut pandang hukum perdata dan pidana.
Hukum Perdata, penyedia pinjaman online ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif seperti yang diatur dalam perundangan.
Hukum Pidana jika ada ancaman berupa penyebaran foto tak senonoh maupun tindakan pelanggaran lain akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Bahkan, Pemerintah akan menjerat pelaku pinjol itu dengan menggunakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. jelasnya
“Bareskrim polri akan mengklasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar. Jangan bayar karena itu ilegal,” tukasnya.
“Sementara Imbauan statement resmi dari pemerintah itu, dihadiri OJK dan BI (Bank Indonesia).
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo memerintahkan aparat untuk menindak tegas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kemudian aparat Kepolisian dengan cepat dan gencarnya terus melakukan razia terhadap penyelenggara jasa pinjaman online ilegal di sejumlah daerah, termasuk menutup situs aplikasi pinjaman online ilegal dan mengamankan para karyawannya. (Bud/ad/tim).