IPNews. Jakarta. Kementerian Dalam Negeri RI terima kasih dan mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin, dalam proses pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun Kejagung) yang telah berhasil
dalam Penanganan Perkara Nomor 188/G/TF/ 2021/PTUN.JKT tanggal 29 Desember 2021.

Hal itu tentang gugatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator PPKM.

Pasalnya dalam amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta tersebut, “menyatakan pada intinya gugatan Penggugat tidak diterima, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis Kamis (21/4/22) di Jakarta.

Atas kerjasama dan komitmen yang baik menurut Ketut Sumedana, Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung Burhanuddin, Jamdatun dan Tim Jaksa Pengacara Negara terdiri dari Mangasi Situmeang Situmeang, SH. L. LM (Ketua Tim Kuasa Hukum), M. Purnomo Satriyadi, SH. MH. (Anggota Tim Kuasa), dan Bonifacius Raya Napitupulu, SH. (Anggota Tim Kuasa), (Wan)