IPNews. Jakarta. Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara vonis lepas hakim dalam kasus korporasi crude palm oil (CPO). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Demikian dikatakan Majelis Hakim yang diketuai Effendi dalam membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Selain pidana penjara dan denda tersebut, terdakwa Marcella Santoso diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Adapun dalam putusanya Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan lembaga yudikatif. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan vonis.
Selain itu, terdakwa juga dinilai telah merusak nama baik profesi advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.
Terdakwa Marcella juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menilai terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dari tindak pidana yang dilakukannya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998 dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara. (Her)

