IPNews. Jakarta. Mantan Lurah Kelapa Dua Jakarta Barat, Herman R dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara, (21/7) oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menyatakan terdakwa Herman R terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dalam perkara suap terkait pengurusan dokumen pertanahan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta fee sebesar 10 persen secara paksa dalam pengurusan dokumen Sporadik dan rekomendasi pertanahan, “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, serta mewajibkan Herman membayar denda sebesar Rp 50 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan, kata majelis hakim ketua saat membacakan amar putusan, Senin (21/7/2025).

Dalam persidangan, Herman dinyatakan telah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari warga yang sedang mengurus legalitas tanah di wilayah Kelapa Dua. Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee yang dilakukan secara tidak sah.

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah hakim.

Putusan ini belum bersifat final. Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. (Her)