IPNews. Jakarta. Inna lillahi Wainna Illahi Roji’un telah berpulang ke Rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar mantan Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero), periode Juli 2012 hingga 2017.

Karena sakit almarhum Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia sekitar pukul 17.28 WIB. di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, Sabtu (31/7/2021), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH., di Jakarta (31/7).

“Berawal pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana Siregar(IWS) selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juli 2012 hingga Januari 2017 ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

Setelah berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar (IWS), dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti,
pada 28 Mei 2021 tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus, dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. paparnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Ardito SH. saat dihubungi indoposnews.com,”mengatakan dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar(IWS), “sesuai KUHAP, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), namun setelah menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.(wan)

.