Sidang Putusan ASDP di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (20/11)

IPNews. Jakarta. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 500 Juta, subsidiair 3 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis (20/11/2025).

Kemudian Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Majelis memutuskan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan ara Terdakwa menguntungkan Adjie dan PT. Jembatan Nusantara melalui nilai akuisisi Rp 1,272 triliun yang dinilai overpriced, pengalihan beban utang PT. JN sebesar Rp 583 miliar kepada PT. ASDP, penundaan docking 12 kapal sehingga biaya perbaikan Rp 21,8 miliar menjadi beban PT ASDP, serta pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar.

Majelis juga mempertimbangkan Para Terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan merevisi KD 86/2019 untuk menghilangkan persyaratan penting,
menandatangani perjanjian KSU sebelum persetujuan Komisaris, mengabaikan hasil due diligence tentang 9 kapal bermasalah, memilih DLOM 20% bukan 30%, dan menyetujui penilaian kapal karam serta rusak berat dengan nilai kapal operasional.

Majelis Hakim berpendapat prinsip Business Judgment Rule tidak dapat diterapkan karena tidak terpenuhi syarat itikad baik dan kehati-hatian.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Para terdakwa juga disebut hakim menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi badan usaha milik negara (BUMN) serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.

Hal yang meringankan perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP.

Usai sidang Kuasa Hukum para terdakwa DR Soesilo Aribowo kepada wartawan mengatakan pikir pikir terhadap putusan hakim”Yang Mulia atas vonis tersebut kami akan pikir pikir dulu,”. Begitu juga JPU, pikir-pikir

Sebelumnya Ira Puspadewi dituntut JPU selam 8 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya dituntut hukuman 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Her)