IPNews. Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Jakarta barat (Bawaslu Jakbar) menyelenggarakan Rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan untuk Pemilu Serentak 2024.
Fitriani, M.Pd selaku anggota Bawaslu Jakbar, bagian Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) dalam keteranganya, Jumat (18/11/2022), mengatakan, “Sukses lakukan rekrutmen Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kota Jakarta Barat, Bawaslu Jakarta Barat raih beberapa capaian yang gemilang di Tahun 2022.
Capaiannya itu antara lain, terpenuhinya jumlah pendaftar Perempuan sebanyak 40% pada tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran peserta seleksi.
Hal itupun terpenuhi sepanjang sejarah penyelenggaraan pengawasan pemilu di Jakarta Barat. “Terpenuhi dengan capaian 40% kuota jumlah Perempuan ini jika dibandingkan dengan rekrutmen sebelumnya dan ini cukup jadi capaian yang signifikan di Tahun 2022.
Kompleksitas tantangan pengawasan di pemilu mendatang terkait dengan bagaimana memaksimalkan perempuan secara jumlah dan substantif perannya dalam pengawasan pemilu, ujar Fitri
Dia mengungkapkan, dalam konteks pengawasan pemilu dan regulasi telah menjamin keterwakilan perempuan 30 % dan sudah ada kepastian hukum bagi keterlibatan perempuan di dalam Undang-Undang Pemilu No 07 Tahun 2017.
“Demokrasi tanpa perempuan menjadi tak seimbang, laki-laki dan perempuan seharusnya saling melengkapi dalam mewujudkan demokrasi yang maju. Termasuk dalam hal ini pengawasan pemilu.
Aspek budaya juga memiliki andil memperlemah posisi perempuan dengan budaya patriarki yang kuat di Indonesia, sangat maskulinnya keputusan dan atmosfer politik di tubuh partai politik, kemudian belum kuatnya dorongan lingkungan politik terhadap kader perempuan dalam pemilu, termasuk kondisi soal psikologis dan sosiologis perempuan dalam ranah politik, pungkasnya.
“Partisipasi masyarakat dalam kesertaanya untuk mendaftar sebagai penyelenggara pengawas pemilu jadi indikator peningkatan partisipasi publik. Ini juga untuk ikut serta ini tentu sangat dipengaruhi dari informasi yang diterima masyarakat, baik dari media sosial maupun website Bawaslu Jakbar dan juga pengumuman yang disebarluaskan secara masif, melalui sepanduk dan famflet pada masing-masing kantor Kecamatan dan Kelurahan se Kota Jakarta Barat.
Bawaslu Jakbar harapkan rekrutmen Pengawas Kecamatan jadi momentum penyaringan Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Seleksi yang dilakukan sudah mencerminkan keadilan dan transparansi ini tentu jadi bagian penting untuk menentukan penjaringan SDM tersebut, ujarnya.
Fitri memaparkan,” Pengawas Pemilu adalah output dari proses rekrutmen yang didasari pada amanat Undang-Undang 1945 dan Juknis rekrutmen Pengawas Pemilu Kecamatan, maka dari itu diharapkan mampu dilaksanakan secara integritas.
Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024. Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Jakarta Barat berdasarkan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01.00/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/009/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024, tukasnya. (Bgs/Jp)