IPNews. Jakarta. Tuntutan Perkara Narkotika ditunda dan belum dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda dari Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta. Ketua majelis hakim Bambang Sucipto menegaskan, tetap akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Zulfikar alias Zul pemilik seratus kilo ganja.
“Minggu depan jika jaksa belum juga siap dengan tuntutannya, maka kami akan tetap memutus,”tegas Hakim Bambang Sucipto di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/8/21).
Mendengar teguran dari majelis hakim JPU Yerich mengatakan,”Aduh jangan Pak Hakim,”pintanya.
Menurut pengakuan JPU Yerich dihadapan majelis hakim,penundaan tuntutan sudah dua kali dilakukan.”Dua kali penundaan pak hakim dengan hari ini,”ujarnya, dilansir dari matafakta.com
Ketua majelis hakim Bambang pun menimpali, “Silahkan Jaksa menempuh upaya hukum banding atau Kasasi, “tandasnya.
Perlu diketahui Jaksa Yerich mendakwa terdakwa Zulfikar dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. (wan)