Indoposnews, Jakarta, Gugatan Tiga mantan wartawan koran Poskota melawan PT Media Antarkota Jaya (pemilik Koran Pos Kota, Harmoko), dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020)
Putusan tertuang dalam putusan No. 16/Pdt.Sus – PHI/2020/PN. JKT. PST dengan Ketua Majelis Hakim Bintang AL, anggota Mas Muanam dan Heri Hartanto, sementara panitera Irwan Fathoni.
Kuasa hukum penggugat Boyamin Saiman, didampingi Rizky Dwi Cahyo Putro dan Lefrand, dalam rilisnya yang dikirim ke Redaksi POSKOTAONLINE menyebutkan, gugatan ini diajukan pada tanggal 13 Januari 2020 oleh 3 mantan wartawan yang telah pensiun 2 dan 3 tahun namun uang pensiun dan pesangon mereka belum dibayarkan hingga gugatan didaftarkan di PN Jakpus.
Nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan majelis hakim yaitu , 1.Abdul Haris Irawan (penggugat I), jumlah total sebesar: Rp 180.426.147 (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh)
- Sugeng Indarto (Penggugat II), jumlah total sebesar : Rp249.215.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
- Syamsir Bastian (Penggugat III), jumlah total sebesar : Rp235.927.547 (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh).
Atas dikabulkannya gugatan ini Kami berharap Dirut PT Media Antarkota Jaya, Azisoko putra H.Harmoko, Menteri Penerangan era Pak Harto, segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama dan teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon.
“Kami menyadari saat ini industri Koran sedang menurun namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota selama 26 hingga 31 tahun,” jelas Boyamin Saiman, usai sidang putusan di PN Jakpus.
Menurut Boy, hak pensiun adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola oleh perusahaan untuk mendapat nilai tambah ketika pensiun sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun.
“Kami berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun,” ucap Boy.
Ketiga pensiunan wartawan Pos Kota, Abdul Haris Irawan, Sugeng Indarto dan Syamsir Bastian, mengucap syukur kepada Allah Swt atas perjuangan selama dua tahun terakhir ini, “Alhamdulillah, terima kasih ya Allah, dan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang dikomandoi pak Boy,” ujar Syamsir. (tim)