Advokat Andi Baroar Nasution SH. MH
IPNews. Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding sebagian yang diajukan Faduhusa Laia selaku ahli waris almarhum Kasihani Daeli, melalui kuasa hukumnya Andi Baroar Nasution.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 326/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 31 Oktober 2025 yang dimohonkan banding,” dilansir dari website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Perkara Banding 1337/ PDT/ 2025/PT. DKI, Jumat (9/1/2026). Dengan Hakim Ketua Dr. Hj. Multining Dyah Ely Mariani, SH., MHum. Hakim-Hakim Anggota, Elyta Ras Ginting, SH. LLM. Dr. Edi Hasmi, S.H., M.Hum.
Selain itu majelis banding juga menyatakan sah polis asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia nomor polis 000054204871 tanggal 26 Februari 2018.
“Menyatakan Terbanding semula (PT Asuransi Allianz Life Indonesia). Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat yang menolak membayar klaim asuransi kematian tertanggung atas nama almarhum Kasihani Daeli dengan nomor polis 000054204871 àdalah perbuatan melawan hukum,” ucap Andi Baroar Nasution saat membacakan salinan putusan PT DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Andi mengatakan berdasarkan hasil putusan banding PT DKI Jakarta, majelis hakim menghukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia untuk membayar membayar kerugian yang diderita Penggugat atas klaim uang pertanggungan berupa uang pertanggungan akibat meninggalnya tertanggung atas nama almarhum Kasihani Daeli dengan nomor polis 000054204871 sebesar Rp750 juta.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan sebesar Rupiah 150 ribu,” tuntas Andi membacakan salinan putusan banding PT DKI Jakarta.
Untuk diketahui Andi Baroar Nasution kuasa hukum Faduhusa Laia selaku ahli waris almarhum Kasihani Daeli, menggugat PT. Asuransi Allianz Life Indonesia yang berkantor di World Trade Centre 3, Lantai 10-15, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Dihadapan Ketua Majeliz Hakim, Joni Kondolele, Kamijon dan Hendra Yuristiawan, kuasa hukum Faduhusa Laia membeberkan penolakan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia atas pengajuan klaim asuransi Kasihani Daeli sebagai tertanggung dengan Nomor Polis: 000054204871 yang telah meninggal dunia pada 26 Oktober 2018 yang dinilai tidak masuk akal sehat.
Berdasarkan surat dari PT. Asuransi Allianz selaku tergugat pada 25 Juli 2019 perihal pengajuan klaim meninggal dunia dan termlife serta pembatalan polis 000054204871 yang berisi penolakan pembayaran klaim karena ditemukan riwayat berobat pada 18-21 Januari 2018.
“Disitulah yang tidak masuk akal sehat, karena alasannya informasi riwayat berobat tersebut tidak disampaikan pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau SPAJ di tanggal 28 Desember 2017,” ucap Andi di PN Jaksel, Selasa (22/4/2025).
“Bagaimana mungkin, lanjut Andi, informasi riwayat berobat tersebut harus disampaikan pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau SPAJ ditanggal 28 Desember 2017. Sementara, tertanggung sendiri Kasihani Daeli meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober 2018.
“Kan ngak masuk akal sehat wajib melampirkan sesuatu atau riwayat yang belum terjadi. Inikan alasan atau dalih yang dibuat-buat untuk menjadi dasar penolakan klaim asuransi atas meninggal almarhum Kasihani Daeli,” ungkapnya.
Sebelumnya pada 28 Desember 2017 di Helezalulu calon tertanggung Kasihani Daeli dan Faduhusa Laia sebagai calon pemegang polis sekaligus calon ahli waris dan Fabowosa Laia sebagai marketing PT. Asuransi Allianz Life Indonesia melakukan kesepakatan pembelian polis.
Pembelian polis itu dilakukan melalui Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan telah melengkapi semua persyaratan, informasi yang sesuai keadaan saat itu dan melalui prosedur yang sesuai serta membayar premi awal sebesar Rp1 juta.
Bahwa pada 26 Februari 2018, polis PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Nomor: 000054204871 dengan pemegang polis atas nama Faduhusa Laia dan tertanggung atas nama Kasihani Daeli terbit dan berlaku. Dengan manfaat uang pertanggungan total sebesar Rp750 juta
“Dengan diterbitkannya Polis Asuransi Nomor: 000054204871 oleh tergugat PT. Asuransi Allianz pada 26 Februari 2018 maka segala ketentuan dan persyaratan telah dipenuhi penggugat dan telah sah dan lengkap serta dimulainya perlindungan finansial kepada penerima manfaat jika terjadi resiko,” tuturnya.
Karena, kata Andi, antara tertanggung dan tergugat telah terjadi kesepakatan tentang asuransi atau pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 KUHP jo. Pasal 247 KUHP yang tertuang dalam Nomor Polis: 221930007408, kesepakatan mana telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
“Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian antara tertanggung dan tergugat PT. Asuransi Allianz berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak dan perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik,” imbuhnya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, bahwa Tergugat yang tidak membayar klaim atas asuransi tersebut tidaklah beralasan hukum, oleh karenanya Tergugat termasuk dalam kategori tidak melaksanakan sama sekali isi perjanjian asuransi tersebut yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak.
Dengan fakta itu haruslah dinyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, Tergugat berkewajiban mengganti biaya kerugian karena tidak dipenuhinya perikatan tersebut.
“Mengacu kepada Yurisprudensi Mahkamah
Agung Perkara Nomor: 2831 K/Pdt/1996, Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” ulas Andi.
Adapun kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat tersebut kerugian materil uang pertanggungan akibat meninggalnya Tertanggung atas nama Kasihani Daeli berdasarkan Nomor Polis: 221930007408 total sebesar Rp750 juta
Untuk kerugian, sambung Andi immateril karena perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas sangat mengganggu Penggugat baik pikiran dan bathin, serta menyita waktu dimana Penggugat harus bulak-balik untuk mengurus klaim yang diajukan dengan meninggalkan usaha dan pekerjaannya
“Kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat diberikan ganti kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,” jelas Andi.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan diatas, maka dengan segala kerendahan hati Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Cq yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mohon memanggil para pihak.
“Agar hadir dalam persidangan dan selanjutnya berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sah Polis Asuransi PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Nomor Polis 000054204871 tanggal 26 Februari 2018,” ujarnya.
Selain itu, menyatakan perbuatan Tergugat yang menolak membayar klaim asuransi kematian Tertanggung atas nama Almarhum Kasihani Daeli dengan Nomor Polis: 000054204871 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang di derita Penggugat atas klaim uang Pertanggungan kepada Penggugat segera atau setelah adanya putusan Pengadilan dalam jangka waktu 14 hari kalender atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya,” pungkas Andi. (Her)

