IPNews. Jakarta. Luar biasa, kerja cerdas yang selama ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus P Napitupulu akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya Kejari Tolitoli telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi yang sejalan dengan roh dari pemberantasan korupsi yaitu pemulihan kerugian negara, dan uang tersebut juga telah disetorkan ke kas negara pada Selasa (12/11/2024).

“Pemulihan kerugian keuangan negara dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi ini, terkait penyalahgunaan anggaran pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dengan terpidana dr. Mujahidin Dean,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu kepada wartawan via Whatsaap di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Albert menjelaskan bahwa berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung nomor: 1147 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023 atas nama terpidana dr. Mujahidin Dean dengan amar putusan pada pokoknya sebagai berikut, yakni :

Pertama, menyatakan terpidana dr. Mujahidin Dean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.137.241.567,00 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun.

Berdasarkan putusan tersebut kata Albert terpidana dr. Mujahidin Dean telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tolitoli tanggal 22 Mei 2024 lalu, di Lapas Kelas IIB Tolitoli berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri ToliToli nomor : Print-121/P.2.12/Fu.1/05/2024.

Nah, seiring berjalannya waktu lanjut Albert pada tanggal 11 November 2024, terpidana dr. Mujahidin Dean menyatakan kesanggupan untuk membayar uang pengganti kepada jaksa eksekutor yang dituangkan dalam “Surat Pernyataan” (D-2).

“Bahwa pada hari selasa tanggal 12 November 2024, terpidana dr. Mujahidin Dean telah melakukan pembayaran uang pengganti dan denda dengan cara mentransfer uang pengganti dan denda sebagaiamana tersebut diatas ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Tolitoli dengan nomor : 022701001430301 dan kemudian dibuatkan Surat Tanda Terima Pembayaran Uang Pengganti dan Denda (D-3) oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tolitoli, ” jelasnya.

Selanjutnya ungkap Albert Napitupulu Jaksa Eksekutor menyerahkan uang pengganti dan denda total sebesar Rp 1.337.241.567 (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah ) tersebut kepada bendahara penerima Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk dipindahbukukan dari rekening RPL Kejaksaan Negeri Tolitoli ke rekening kas negara dalam waktu 1 x 24 Jam. (AS)