Foto (ist) Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
IPNews. Jakarta. Lima terdakwa dituntut 10 Sampai 15 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta. Senin, (6/12/21).
Kelimanya dituntut dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Selasa (7/12/21) mengatakan, JPU memberikan tuntutan terhadap Lima terdakwa yaitu, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan terdakwa Adam Damiri.
Kapuspenkum Kejagung juga memaparkan amar tuntutan JPU terhadap Lima terdakwa yaitu :
Pertama. Terdakwa Lukman Purnomosidi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp. 750.000.000,00,- subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.341.718.048.900,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Kedua. Terdakwa Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 750.000.000,00,- subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 314.868.567.350,- dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Ketiga. Terdakwa Bachtiar Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan, serta
membayar uang pengganti sebesar Rp. 453.783.950,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 tahun.
Keempat. Terdakwa Hari Setianto,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 750.000.000,00,- subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 873.883.500.- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 tahun.
Selanjutnya Kelima. Terdakwa Adam Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar
Rp. 750.000.000,00,- subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan, serta
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.972.600.000,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 tahun, tandasnya. (wan/tim).