IPNews. Jakarta. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) lembaga investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Febyan Babaro telah melaporkan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di hutan produksi daerah Nanga Era Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Laporan tersebut dilayangkan Febyan Babaro ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) di Jakarta pada Rabu (30/10/2024) lalu. Dalam laporan ini, menurutnya melibatkan seorang pengusaha berinisial DA, yang diduga menggunakan oknum aparat penegak hukum (APH) untuk menekan dan mengintimidasi warga untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Kapuas Hulu pada Pilkada 2024 mendatang.

“Laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk kepada kami sekitar bulan September kemarin. Dimana perwakilan masyarakat ini mengeluhkan adanya pembedaan perlakuan hukum yang terjadi terhadap masyarakat di Kapuas Hulu dengan seorang pengusaha berinisial (DA) yang menggunakan powernya, melalui orang-orangnya yang memiliki jabatan sebagai oknum APH, menangkap masyarakat, mengintimidasi masyarakat untuk misi politik praktis,” ujar Febyan dalam siaran persnya di Jakarta Senin (11/11/2024).

Menurut Febyan, DA diduga telah menggunakan tangan oknum APH untuk menangkap masyarakat di suatu daerah yang masuk kedalam kawasan hutan. Saat itu informasinya masayarakat sedang mencari kayu untuk kebutuhan pribadi (membuat rumah informasinya) yang jumlahnya juga tidak seberapa.

“Kemudian mereka ditangkap oleh oknum APH yang diduga disuruh DA, lalu masyarakat yang di tangkap itu diarahkan untuk bernegosiasi dengan DA. Adapun poin negoisasinya adalah, masyarakat-masyarakat ini harus mendukung dan memilih keluarganya DA pada kontestasi Pilkada 2024 ini,” jelasnya.

Berdasarkan hal itulah lanjut Febyan masyarakat merasa teriintimidasi oleh sikap DA, karena Ia juga diduga selama ini memiliki aktivitas tambang illegal diatas status kawasan Hutan Produksi. Jadi tujuan masyarakat ini melapor kepada kami agar membantu mereka mencari dan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Artinya, tidak boleh ada pembedaan perlakuan hukum terhadap siapa saja di negeri ini, mau itu masyarakat biasa, pengusaha, APH dan sebagainya,” ungkap Febyan seraya mengatakan bahwa DA ini diduga sudah belasaan tahun memiliki usaha pertambangan yang tidak berizin, diatas kawasan hutan produksi.

Menurut Febyan Undang-Undang (UU) Nomor 41 tentang Kehitanan dia tabrak, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup juga dia tabrak. Selain itu, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mirneral dan Batu Bara juga dia tabrak dan dia juga melakukan kehatatan pajak, karena usahanya tak berizin, jadi tidak ada pemasukan ke negara.

“Artinya DA ini bisa di kategorikan sebagai mafia, kapitalis, penjahat yang merampok kekayaan negara. Inikan luar biasa orang ini,” ungkapnya.

“Kami melakukan hal ini karena menjalankan perintah Presiden, Bapak Prabowo yang mengatakan, cari dan selesaikan kebocoran uang negara. Siapapun yang melakukannya sikat,” pungkasnya.

Saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, dan perkembangan selanjutnya akan segera diumumkan kepada publik melalui media yang terlibat dalam penyebaran informasi ini.

Oleh karena itu Febyan berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang kebal hukum, termasuk pengusaha seperti DA yang diduga sudah lama terlibat dalam aktivitas ilegal di Indonesia. (Wan)