IPNews. Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat akhirnya menyegel Pembangunan 8 lantai Hotel Heef di Jalan Krekot 1 Pasar Baru Selasa (14/9/21).
“Penyegelan dikarenakan pengaduan warga yang rumahnya rusak akibat dampak pembangunan tersebut.
Sebelumnya Jumat, (10/9) sebanyak kurang lebih 50 warga dari tiga RT terdiri dari warga RT 002, 003 dan 004 di RW 05, Pasar Baru, Sawah Besar ini protes lantaran perwakilan dari pihak pengembang atau pemilik hotel Heef tidak membawa dokumen perizinan pembangunan 8 lantai sesuai arahan rapat undangan yang di pimpin Camat Sawah Besar Prasetyo Kurniawan. Jumat (10/9). Serta dalam rapat tersebut sempat gaduh.
Fery warga yang rumahnya rusak akibat dampak pembangunan itu, mengungkapkan kepada wartawan di Jakarta Pusat Selasa, (14/9/21). “Memang pertemuan pada Jumat (10/9),”sempat gaduh dikarenakan dari perwakilan pembangunan Hotel Heef itu tidak membawa dokumen atau izinnya pembangunan tersebut. Apalah arti dalam pertemuan rapat ini. “Dokumen izin tidak dibawa apa artinya rapat ini.
Coba bapak bapak bayangkan kalau terjadi apa apa terhadap keluarga saya, siapa yang ingin bertanggung jawab ujar Fery.
Bukan saya aja, Ini juga menyangkut keselamatan warga. Intinya saya tidak mau lagi ada warga yang terdampak dari pembangunan itu,”tegasnya..
Fery juga menambahkan sebelumnya sudah pernah ada pemeriksaan pemeriksaan itu itu aja, “Ya hari ini baru terlaksana di segel.
Sebelumnya dilansir dari media online Ketua Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat, Dede Sulaeman sempat mempertanyakan kenapa petugas CKTRP Kecamatan tidak mengetahui bahwa ada pembangunan 8 lantai di Jalan Krekot Bunder 1, RW 05 Pasar Baru. “Pengawasan bangunan melekat pada petugas CKTRP. Saya jadi binggung juga kalau pengawasan dari CKTRP Kecamatan Sawah Besar tidak mengetahui ada pembangunan 8 lantai selama ini kerja nya ngapain,”ungkap Om Delman panggilan akrab Dede Sulaeman.
Dia menegaskan, jika Izin mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan 8 lantai itu menyalahi Izin ya semestinya, petugas CKTRP melakukan tindakan tegas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) antara lain seperti, Surat Peringatan (SP), segel dan mengusulkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) ke Satpol PP Jakarta Pusat. “Kami minta jika menyalahi Izin bangunan itu harus ditindak,”tandasnya.
Staf Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Sawah Besar, Yayan menjelaskan, setiap IMB yang diterbitkan PTSP, maka petugas CKTRP mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan survay di lapangan. “Sangat disayangkan pihak pengembang atau pemilik hotel tidak membawa berkas-berkas dokumen sesuai yang diisyaratkan pak Camat Sawah Besar sesuai undangan nya . Kalau itu dibawa saya dengan mudah bisa mengetahui dan warga diharap bersabar, ”ucapnya.
Dia menambahkan, jika kemudian survay dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat di lokasi pembangunan didapati pelanggaran ketidaksesuaian prosedur IMB maka CKTRP berhak melakukan prosedur tindakan seperti SP, segel SPB dan mengusulkan rekomendasi,”paparnya. Berita ini turun Indoposnews.com menunggu para pihak terkait. (wan).
“