Foto (ils) Alex Noerdin saat ditetapkan tersangka di Kejagung

IPNews. Jakarta. Kasus dugaan korupsi Pemberian Dana Hibah dari Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 dan 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Tiga tersangka salah satunya Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Selain AN, Kejati Sumsel juga menetapkan MM dan LPLT tersangka, “ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (22/9/21).

AN selaku Gubernur Sumsel periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-14 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Adapun 2 tersangka lainnya, yakni MM selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-15 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Kemudian LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.ungkapnya.

Leonard menyampaikan juga kasus posisi perkara ketiga tersangka, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan rincian sebagai berikut : Pertama. Pada tahun 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana Hibah sebesar Rp 50 Miliar, dan yang Kedua pada tahun 2017 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp 80 Miliar.

Adapun dalam penganggaran Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan.

Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta. Dan lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan sepenuhnya aset Pemprov, namun kenyataanya sebagian adalah milik masyarakat.

Ironisnya lagi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai. (wan).