IPNews. Jakarta. Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, membahas terkait penanganan pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus), yang menjadi perhatian bersama untuk kedepan yang lebih baik lagi.

Kedatangan Kajati DKI Jakarta disambut hangat dan penuh kekeluargaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga, didampingi Kasipidum Nurwinardi, Kasipidsus Yon Yuniarso,dan Kasi intel Bani Ginting.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Andriansyah mengingatkan,” para jaksa Pidum dan Pidsus untuk lebih maksimal dalam bekerja dan terus berkarya meski di tengah Pandemi. Namun tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

Bidang Pidum

Penanganan perkara Pidum menurut Kajati DKI Jakarta.” Hal itu sesuai perintah Bapak Jaksa Agung RI,” Para jaksa dalam setiap pelaksanaan tugas maupun kewenangan harus menjaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.

Hal itu menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam mengambil keputusan. jelasnya.

Dalam mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.“ Kita adalah “man of law”. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan.

Febrie memaparkan,” Dengan menelaah dengan cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan Hati Nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan, Kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak. jelasnya.

Bidang Pidsus

Febrie Andriansyah menuturkan,” mengenai penanganan perkara Pidana Khusus (Pidsus). Harus dijalankan tugas secara konsisten dan sungguh-sungguh. Terutama dalam menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara.

“Yakin dan optimis bahwa kerja keras ini akan berbanding lurus dengan upaya membangun dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat (public trust) pada penegakan hukum.

Dia menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah institusi terdepan penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional.”Ingat Kiprah Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata Internasional.

“Untuk itu jangan berbangga hati dan berpuas diri, apa yang kita raih,karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan.

Bidang pidsus yang merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Bidang Pidsus juga hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu, penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat,vterangnya.

Program Vaksinasi dan Percepatan Ekonomi Nasional

Febrie Andriansyah tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaranya, agar tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas dengan senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan,” Ia meminta agar seluruh jajaran terus menggalakan program vaksinasi dan Percepatan Ekonomi Nasional.

Kejaksaan mendukung program pemerintah. Jajaranya hingga saat ini terus melakukan vaksinasi massal sekaligus bantuan sosial terutama kepada masyarakat yang terdampak Covid -19. Inipun akan terus dilaksanakan kembali ,nanti akan direncanakan oleh Asintel.

“Sebagaimana yang telah kita ketahui vaksinasi terbukti mampu menekan risiko kematian yang diakibatkan Covid-19, oleh karena itu pastikan orang-orang di sekitar kita telah divaksinasi,” ujarnya.

WBK dan WBBM

Pada kesempatan itu Kajati DKI Jakarta juga sempat mendengarkan pemaparan dari Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga terkait, pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).” Kita yakin kata Kajati DKI Jakarta.” Apa yang sedang diusahakan melalui perbaikan perbaikan oleh pak Bima,” ujarnya

“Didalam pemaparan itu Bima Suprayoga menjelaskan,” Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus berbenah dan berupaya dengan mengambil langkah perbaikan-perbaikan untuk kedepanya lebih baik lagi.” Kepada rekan rekan media mohon doanya agar ini bisa tercapai. ungkapnya.

Bima juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kejati DKI Jakarta dalam kunjunganya yang telah memberikan semangat dan motivasi untuk kedepan yang lebih baik.” ungkapnya. (wan)