IPNews. Jakarta. Proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah 2 Daerah Bekasi Jawa Barat, diduga ada mafia tanah yang bermain dalam penerbitan sartifikat atau status kepemilikan tanah.

Para ahli waris, yang nota bane adalah pemilik tanah telah mempolisikan kasus itu, dan menggugatnya status tanahnya berdasarkan Gugatan PMH Nomor: 88/Pdt/PN.Bks/2020 yang diduga cacat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Kini gugatan PMH tersebut persidanganya telah bergulir dan akan memasuki tahap persidangan lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS).

Para Advokat dari Law Office Onggang Napitu & Partners, merasa terpanggil dan turun tangan untuk membela dan membantu para Ahli Waris untuk mendapatkan hak – haknya kliennya.

Menurut Advokat Pondang Saragih, SH yang juga salah seorang kuasa hukum dari ahli waris menyatakan, ” bahwa kliennya yang nota bane adalah pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2005 lalu, saat ini gigit jari. Karena ada sertifikat dengan Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah yang timbul diatas tanah para ahli waris tersebut.

“Ada sertifikat dengan Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah diatas tanah klien kami ini. Tapi kuat dugaan kami sertifikat itu cacat hukum, karena setelah ditelusuri terbitanya dengan cara manipulasi. Sebab NIK: 09.5301 .520742.0026 tercantum atas nama Maemunah bukan Nj Halimah,” ujar Advokat Pondang kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (04/05/2021).

Menurut Pondang Saragih, bahwa nama yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) bernama Maemunah, bukan Nj. Halimah. Hal itu dikuatkan atas jawaban terhadap Gugatan PMH dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa nama Nj. Halimah itu tidak terdaftar dan Tidak tercatat sebagai warga atau penduduk Jakarta Selatan.

“Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan terang dan jelas menyatakan bahwa nama Nj. Halimah tidak terdaftar dan Tidak tercatat sebagai warga atau Penduduk Jakarta Selatan, melainkan Maemunah. Namun mengapa diatas tanah tersebut, hingga kini masih bisa berjalan pembangunan Perumahan dengan nama Bumi Sakinah 2 ?,” ucap Pondang bertanya-tanya seraya mengatakan itulah yang menjadi misteri kami hingga saat ini, siapa dalang dibalik semua ini, sehingga Gugatan PMH No: 88/Pdt/PN. Bks/2020 ini bisa mengungkap dengan jelas fakta sebenarnya.

Nah, supaya status tanah ini menjadi jelas, kata Pondang Saragih pihaknya telah meminta agar dilakukan Sidang PS, dan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyetujuinya. Persetujuan itu berdasarkan surat yang diteken Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor: W11.U5/1821/HT.04.10/III/2021 tertanggal 31 Maret 2021, mendelegasikan ke Pengadilan Negeri Cikarang, dan telah menetapkan pada Jumat, 21 Mei 2021 akan dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat. Hal ini bertujuan untuk membuktikannya tentang letak-letak serta batas-batas atas tanah yang dipersengketakan tersebut.

Gugatan

Sementara itu, Onggang Napitu SH, MH.Kes menjelaskan bahwa sebelum Gugatan ini di sidangkan Pengadilan Negeri Bekasi, kliennya Para Ahli waris tersebut telah mengajukan Gugatan Administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kala itu, PT. Buana Media Nusantara (PT. BMN) sebagai pengembang dengan nama Perumahan Bumi Sakinah 2, baru tahap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Nissan.

“Seharusnya dengan adanya Gugatan TUN tersebut, PT. BMN tidak melanjutkan transaksi jual beli, karena lahan tersebut bersengketa. Berdasarkan hal itu, pada Senin, 24 Februari 2020 lalu kami mengajukan gugatan PMH ini ke Pengadilan Negeri Bekasi, hingga kini sidangnya sudah tahap Pemeriksaan Setempat,” ujarnya.

Dalam Gugatan PMH No: 88 ini, Pondang Saragih, SH adalah ketua Tim Kuasa Hukum para Penggugat I – VI dalam menangani perkara ini. Hal ini berdasarkan surat kuasa dari Ahmad Zarkasih, H. Maskur, Hj Soliha, Al Jufri, Ahmad Juanda dan Siti Nurhabibah, Untuk melawan para Tergugat, PT. BMN, PT. Mutiara Auction dan ahli waris Almarhum Nissan, atas objek tanah seluas 37.893 meter milik Ahli Waris di Kabupaten Bekasi.

Fakta Hukum

Pondang Saragih menyatakan bahwa legal standing atau dasar hukum dalam gugatannya itu, karena perbuatan para tergugat yang diduga cacat hukum, karena telah melakukan PMH, terkait pembuatan sertifikat diatas atas objek tanah milik klien kami tersebut.

“Kedudukan legal standing dan kepentingan hukum para penggugat atas Objek tanah seluas 37.893 meter itu, berdasarkan empat Akta Jual Beli (AJB) yang berada didaerah Tambun, Kabupaten Bekasi,” ujar Pondang seraya mengatakan para penggugat itu adalah Ahli Waris hasil dari perkawinan Almarhum H. Muhabar dengan Almarhum Hj Juriah.

Para tergugat diduga telah melakukan PMH, karena diatas tanah milik Almarhum H Muhabar tersebut, kini telah berdiri bangunan perumahan, Bumi Sakinah 2. Oleh karena itu, salah seorang ahli waris, yakni Penggugat II, kata Pondang Saragih, dia telah membuat Laporan Polisi (LP), atas kejadian tersebut ke Polres Bekasi. LP tersebut deregister Nomor : LP/022/K/I/2014/SPK/Resta Bekasi, tertanggal 6 Januari 2014.

Akibat PMH yang dilakukan para Tergugat ini, para Penggugat mengalami kerugian secara materil sebesar Rp 37,5 miliar, dan kerugian immateril senilai Rp 200 milyar. Sedangkan dalam tuntutannya, Pondang Saragih berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di Pengadilan Negeri Bekasi ini dapat mengabulkan gugatan tersebut, dan untuk menghindari masalah di kemudian hari diajukannya permohonan Provisi, seperti yang telah dituangkan kedalam Gugatan.

“Dalam provisi, melarang dan menangguhkan segala bentuk pembangunan dan pemasaran perumahan yang dilakukan Tergugat I diatas tanah milik Penggugat I – VI. Sedangkan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” pungkasnya. (her/Mif).