Foto: Sejumlah Ahli Waris Bersama Kuasa Hukumnya di PN Jkapus

IPNews. Jakarta. Sejumlah ahli waris melalui kuasa hukumnya Purwanto & Rekan menggugat perdata Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, karena diduga tidak memberikan pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Akibatnya, eksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Yusufadiwinaa No.15, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, telah gagal dilakukan sebanyak tiga kali.

Gugatan tersebut terdaftar pada 7 Agustus 2025, dan diajukan melalui Purnama Sutanto, SH & amp; Rekan sebagai kuasa hukum para penggugat, yakni drg. A. Yulisa Ratnawati, Sarah A. Avina, dan Faisal Adam (ahli waris Adam Yulianto) sebagai Penggugat I, Okke Sari Dewi, SH sebagai Penggugat II, dan Ny. Ina Agustina, SH sebagai Penggugat III.

Dalam petitum gugatannya, kuasa hukum para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan tindakan tergugat (Polri) yang tidak memberikan pengamanan pada saat pelaksanaan eksekusi lahan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan kliennya.

Para penggugat meminta majelis hakim agar:

Mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.

Menyatakan tindakan tergugat yang tidak memberikan pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 Nomor: 643 PK/PDT/2019 sebagai perbuatan melawan hukum.

Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar karena menimbulkan stres dan kerugian berkepanjangan bagi penggugat.

Memerintahkan tergugat untuk memberikan pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dimaksud.

Menyatakan sita jaminan sah dan berharga.

Menetapkan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum lain.

Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan.

Membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Dalam sidang yang dijadwalkan untuk mediasi antara para pihak, kuasa hukum penggugat, Purnama Sutanto, SH, menyatakan bahwa mediasi tersebut telah menemui jalan buntu.

Mediasi yang akan dilaksanakan hari ini sudah saya anggap gagal. Sidang gugatan ini tetap berjalan, namun bisa saja berhenti di tengah jalan apabila eksekusi lahan milik klien kami sudah dilaksanakan,” ujar Purnama kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum menggugat Polri, para penggugat telah memenangkan perkara perdata terkait kepemilikan lahan tersebut pada tahun 2015 dengan register perkara Nomor: 495/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst melawan Noraini Bawazier (Tergugat I), Mohammad Sunan Arief dan Ny. Nella (Tergugat II & III), serta Pemerintah RI cq. Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (Tergugat IV).

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, dan kembali dimenangkan oleh para penggugat dalam Peninjauan Kembali (PK) ke-2 setelah PK pertama yang diajukan pihak tergugat ditolak MA.

Namun hingga kini, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang seharusnya dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu belum juga terealisasi karena tidak adanya pengamanan dari aparat kepolisian.

Dengan kondisi tersebut, para penggugat akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Polri dengan harapan aparat segera memberikan pengamanan agar eksekusi dapat dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

Berita ini diturunkan, pihak dari tergugat belum memberikan tanggapan atas gugatan ahli waris melalui kuasa hukumnya di PN Jakpus (Her)