IPNews. Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka dugaan kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan. KPK menyita uang Rp 5 miliar dalam kasus ini.
“KPK menduga, sebagian uang suap Rahmat mengalir untuk sumbangan masjid.
Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Mesjid’,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).
Firli menjelaskan, awalnya Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan Rp 286,5 miliar untuk ganti rugi pemilik yang lahannya digunakan untuk proyek. Misalnya, untuk pembebasan lahan sekolah di daerah Rawalumbu. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu, menentukan sendiri lokasi tanah yang akan dibeli oleh pemerintah kota.
Sebagai imbalannya, Rahmat meminta sejumlah uang kepada pemilik lahan tersebut. Pihak swasta tersebut kemudian menyerahkan uang melalui orang-orang kepercayaanya.
Sejumlah orang kepercayaan yang turut menjadi tersangka di antaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan, Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri; dan Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu.
KPK menyangka, Rahmat menerima uang sejumlah Rp 4 miliar melalui Jumhana. Uang itu berasal dari Anen. KPK menduga Rahmat juga menerima Rp 3 miliar melalui Wahyudin. Uang itu berasal dari Makhfud Saifudin.
Sementara, KPK menyangka uang sebanyak Rp 100 juta dari Suryadi dialirkan sebagai sumbangan ke salah satu masjid yang dimiliki yayasan keluarga Rahmat.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 9 orang tersangka. Mereka diciduk dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Rabu, 5 Januari dan Kamis, 6 Januari 2022. Dalam penangkapan ini. Tim Penindakan KPK menyita dengan total uang sebanyak Rp 5 miliar. “Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar (tunai) dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar. ungkapnya
Atas perbutan itu tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya Walikota Rahmat Effendi dan 13 orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022).
Sembilan di antaranya, termasuk Rahmat Effendi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan. (Jn/Ham)