IPNews. Jakarta. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tiga tersangka yang terdiri dari Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH) bersama Panitera Hamdan (HD) dan Hendro Kasiono (HK) seorang pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), terkait kasus dugaan suap yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim IIH dan Panitera HD ditetapkan tersangka sebagai penerima suap, sementara Pengacara HK sebagai pemberi suap, kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat Konferensi Pers di gedung Merah Putih Jalan Kuningan Jakarta Selatan Kamis malam, (20/1/22).
“Penetapan tersangka merupakan buntut dari OTT KPK di Surabaya, Jawa Timur, hingga hari ini, dalam OTT tersebut KPK mengamankan Lima orang.
Kelimanya itu IIH adalah Hakim PN Surabaya, HD Panitera Pengganti, HK Pengacara dan pihak swasta, kesemuanya itu telah menjalani pemeriksaan awal di Surabaya. ungkap Nawawi.
Sementara dalam konpers itu, terjadi insiden kecil pada saat Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membacakan konstruksi perkara dugaan suap menyuap yang dilakukan tiga tersangka OTT.
Salah satu tersangka yakni IIH Hakim Pengadilan PN Surabaya yang terjaring OTT KPK itu tampak emosional dan berteriak saat KPK menetapkan dirinya (IIH) sebagai tersangka kasus suap.
Sebelumnya IIH yang ditampilkan saat Konferensi Pers itu sudah terlihat gelisah dengan berulang kali menggoyangkan tubuhnya hingga seorang pengawal tahanan KPK bahkan sempat meminta IIH agar tenang dan tetap membelakangi awak media.
Beberapa menit kemudian, IIH tiba-tiba membalikkan badan ke arah awak media. Ia memotong pemaparan Wakil Ketua KPK Nawawi dan langsung membantah pernyataan Wakil Ketua KPK itu yang masih berbicara.ujar IIH
Wakil Ketua KPK Nawawi terlihat membiarkan momen protes tersebut karena menganggap sebagai kebebasan berekspresi seseorang. Ia menghentikan pemaparan selama protes berlangsung.
Menjelang akhir konferensi pers, Nawawi menyatakan secara tersurat bahwa ia tidak mempermasalahkan tindakan IIH. Ia hanya menegaskan bahwa KPK sudah mempunyai kecukupan bukti untuk menjerat IIH sebagai tersangka.
Tersangka IIH terjaring dalam OTT KPK karena diduga menerima suap Rp140 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara hubungan industrial.
KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka IIH dan HD masing-masing sebagai penerima suap. Kemudian pengacara PT SGP, HK sebagai pemberi suap.
Nawawi menuturkan IIH merupakan hakim tunggal PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan perusahaan tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim IIH
“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” kata Nawawi lagi.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, HK menemui HD selaku panitera pengganti PN Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkara itu bisa memutus sesuai dengan keinginannya.
Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
Hasil komunikasi antara tersangka Hendro dan tersangka Hamdan diduga selalu dilaporkan kepada tersangka Itong Isnaeni. Putusan yang diinginkan Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
HD, kemudian menyampaikan keinginan HK tersebut kepada hakim IIH yang lantas menyatakan bersedia asal ada imbalan sejumlah uang.
Sekitar bulan Januari 2022, IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan serta meminta HD untuk menyampaikan kepada HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Atas hal itu HD segera menyampaikan permintaan hakim IIH kepada pengacara PT SGP, HK dan pada tanggal 19 Januari 2022 uang lalu diserahkan kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk diteruskan kepada hakim IIH.
“Tidak itu saja KPK juga menduga tersangka hakim IIH menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” lanjut Nawawi.
Atas perbuatannya, IIH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara HK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022. IIH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1; HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. (PO/JN