IPNews. Jakarta. Dua Direktur pihak swaswa terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi Pengelolaan dana inverstasi PT Asabri di jatuhi vonis 10 Tahun dan 13 Tahun Penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/1/22).
Kedua terdakwa tersebut adalah : Lukman Purnomosidi Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation divonis 13 tahun penjara, terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun.
Terdakwa Lukman Purnomosidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto.
Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp715 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.
Kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut agar Lukman membayar uang pengganti senilai Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan terhadap pasar modal dan tidak mengakui kesalahannya,”
Ada pun hal yang meringankan, Lukman dinilai kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum. ungkapnya.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Lukman Purnomosidi dihukum 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian masih Kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto yang mengadili, “menyatakan terdakwa Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim Eko.
Vonis Jimmy tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut agar Jimmy divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jimmy Sutopo juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.
Diperoleh fakta terdakwa Jimmy Sutopo membelanjakan uang korupsi dengan membeli tanah dan apartemen, membeli benda bergerak yaitu kendaraan dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan, menukarkan uang dari tindak pidana korupsi ke uang asing yang selanjutnya dibelikan tanah dan apartemen,” ungkap hakim.
Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, terdakwa tetap dalam tahanan, barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan BB uang, asset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yg berhak dan membayar biaya perkara Rp10.000,-.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi melalui Penasihan Hukumnya menyatakan pikir-pikir. (Her/Tim)