IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) Kembali menetapkan satu tersangka lagi dan melakukan penahanan Senin,(7/11), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteranganya di Jakarta Selatan (7/11/2022), mengatakan, “Penetapan tersangka SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi tersebut, “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin 60/F.2/Fd.2/11/
2022 tanggal 07 November 2022.
Menurutnya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022.
Dalam perkara ini, SW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan satu orang tersangka lagi, maka jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi 5 orang, yaitu tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, tersangka FTT, dan tersangka SW alias ST.
“Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan ahli,” ungkapnya. (Wan)

