IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan empat tersangka dan langsung melakukan penahanan, dalam kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

“Kempat tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat Kemenperin dan satu pihak swasta. Ketiganya yakni MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu dan YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu, dan satu tersangka lagi dari pihak swasta yakni FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Adapun penetapan ke empatnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor 56, 57, 58 dan 59/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

Semua tersangka langsung kami lakukan penahanan, hal itu untuk kepentingan penyidikan, kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi yang didampingi Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana bersama Kasubdit TPPU, Pranowo dalam keterangan persnya, Rabu (2/11/2022), di Jakarta.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022.

Sementara FTT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022.

Dia menjelaskan dalam modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton, padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

“Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik,” ungkap Kuntadi.

Sementara itu, mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli, ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park. (Wan)