Tersangka TT (rompi merah)
IPNews. Jakarta. Berkas perkara tersangka TT selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk dilimpahkan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asabri (Persero) beberapa perusahaan periode tahun 2012 -2019.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada hari Senin. (27/12/21), dan tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat yakni 3M.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak atau biasa disapa Leo menyampaikan, “bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tengah menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan, dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Hal itu setelah Tim JPU Kejari Jaktim menerima pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti atas satu berkas perkara atas nama tersangka TT dari Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Dilanjutkan dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II), terhadap tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022, ungkapnya
Kapuspenkum Kejagung Leo juga memaparkan dalam kasus dugaan korupsi, “tersangka TT selaku pemegang saham dan pemilik sekaligus pengurus sejumlah perusahaan, yakni PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn.
Kemudian, PT Hokindo Mediatama berubah menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, S.H. MKn dan PT Rimo International Lestari Tbk. berdasarkan akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017 melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tersangka TT diduga bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka, di antaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO).
Kemudian, IPO PT Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.
Selanjutnya, tersangka TT bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee atau pihak terafiliasi.
“Selanjutnya, akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT Asabri (Persero).
Sedangkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka TT bersama-sama terdakwa Bentjok menggunakan keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham.
Selanjutnya, ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh tersangka TT, baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT Rimo International Lestari Tbk., PT Sinergi Megah Internusa Tbk., dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk., maupun dana masuk ke rekening pribadi tersangka TT di Bank BCA Cabang Sudirman.
“Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh tersangka TT bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset yang berupa tanah, hotel, dan mal yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali tersangka TT selaku Dirut PT Rimo International Lestari Tbk. bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro serta pihak afiliasi.
Pihak afiliasinya antara lain pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa, PT Mulia Manunggal Karsa, dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.
Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, TT dijerat sangkaan kesatu, terdiri kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncyo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kesatu subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uangnya, TT dijerat sankaan pertama, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Wan).