IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara korupsi bansos Covid-19.
Terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 sebesar Rp 32,4 miliar. “Menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan merugikan keuangan negara. Selain dihukum 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim disebutkan, menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, Politikus ini juga dihukum pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah menjalankan pidana pokok.
Perbuatan terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19. Tuntutan ini diajukan karena ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari 10 perusahaan penyedia bansos sembako.
Tak hanya itu, mantan Mensos ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider dua tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar sebagai hukuman tambahan.
Jika Juliari tak bisa membayar uang pengganti, nantinya harta kekayaan miliknya akan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut. Bila hasil lelang harta kekayaannya tak mencukupi, maka dia bisa dijatuhi hukuman tambahan selama dua tahun.
Berikutnya, mantan politikus ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut KPK juga mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari hal yang meringankan hingga memberatkan. Untuk pertimbangan meringankan, Juliari belum pernah sekalipun dipidana.
Namun pertimbangan memberatkan, Juliari dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menghilangkan tindak pidana korupsi, berbelit-belit, dan melakukan tindak rasuah di tengah pandemi Covid-19.
Sementara dalam agenda pleidoinya, Juliari membantah terlibat dalam kasus itu. Dia meminta maaf karena tidak mengawasi bawahannya sehingga bisa terjadi korupsi dalam pengadaan paket bansos Covid-19. Juliari juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita.
“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021 lalu.
Juliari Batubara mengatakan majelis hakim dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya. Dia bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim.,(wan).