IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan Komisioner Bawaslu RI di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jum’at (10/06/22). Dalam rangka koordinasi dan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hadir juga dalam pertemuan ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Adhyaksa, Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
Sementara itu dari Bawaslu yang hadir adalah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn J.H Malonda, dan Puadi, Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro, Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.
Selanjutnya Jaksa Agung Burhanuddin Juga mengusulkan perlunya Pendidikan Bersama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Kejaksaan dan Kepolisian RI (Polri).
“Karena tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama.
Dalam hal itu, Jaksa Agung mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Kedepannya akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/ kabupaten/ kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” kata Jaksa Agung.
Terkait MoU, Jaksa Agung mengatakan bahwa MoU yang akan dibahas tidak saja tentang penegakan hukum tetapi juga pendidikan, pendampingan dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.
“Sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah,” kata Rahmat Bagja.
Adapun pertemuan Jaksa Agung dengan Komisioner Bawaslu RI dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Wan)