IPMews. Jakarta. Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Kecamatan Tanah Abang di Jalan KH. Mas Mansyur No.130, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (10/03/2025). Visitasi ini dipimpin oleh Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali, didampingi tenaga ahli dari setiap bidang. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Wakil Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, beserta jajaran Kecamatan Tanah Abang.

“Maksud dan tujuan kami datang ke sini tiada lain adalah untuk menyampaikan apresiasi atas partisipasi Kecamatan Tanah Abang dalam mempersiapkan badan publiknya mengikuti E-Monev KI DKI Jakarta tahun 2024,” ujar Aang Muhdi Gozali.

Pada tahun 2024, sebanyak 519 badan publik berpartisipasi dalam E-Monev dengan 18 kategori badan publik, termasuk lembaga non-vertikal seperti kejaksaan, pengadilan, KPU, Bawaslu, partai politik, BUMD, hingga kepolisian. Tahun ini, kemungkinan akan ada penambahan kategori dari UPT² di bawah lembaga vertikal lainnya diantaranya UPT dibawah Kanwil Kumham, serta UPT di bawah Kanwil Kemenag.

Selain memberikan apresiasi, Aang juga menyerahkan surat rekomendasi hasil E-Monev 2024. “Kami berharap surat rekomendasi ini dapat menjadi pijakan bagi Kecamatan Tanah Abang untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem layanan informasi publiknya agar lebih baik lagi,” tambahnya.

Aang menekankan bahwa salah satu aspek utama dalam E-Monev adalah digitalisasi, terutama dalam penggunaan media sosial. Dari enam indikator penilaian, digitalisasi menjadi poin penting yang menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan efektivitas layanan informasi publik.

Saat ini, Kecamatan Tanah Abang telah mencapai predikat Cukup Informatif dengan nilai 70. Hanya dua langkah lagi untuk mencapai predikat Informatif. “Semakin lengkap pengisian SAQ-nya, kualitas layanan informasi publiknya semakin baik, maka otomatis penilaian E-Monev juga meningkat,” jelas Aang.

Ia juga berharap, melalui visitasi kedua ini, Kecamatan Tanah Abang dapat mencapai predikat Informatif dalam E-Monev tahun ke-3.

“Kami juga telah berdiskusi dengan stakeholder terkait, perihal penerapan Zona Informatif. Saat ini, regulasi terkait masih dalam tahap kajian untuk payung hukum. Nantinya, badan publik yang telah mencapai status Informatif berhak memasang Zona Informatif, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi publik lebih tinggi,” ungkapnya.

Menanggapi visitasi ini, Wakil Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih atas kunjungan ini dan atas uraian rekomendasi yang telah dikupas tuntas. Kami menyadari masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan. Visitasi ini sangat membuka wawasan kami mengenai layanan informasi publik. Mudah-mudahan di tahun 2025 kami bisa mencapai predikat Informatif. Kunjungan ini benar-benar menambah semangat kami,” tandasnya. (JP)