IPNews. Jakarta. Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan tokoh penggiat anti korupsi, Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM) sepakat akan mendorong dilakukannya proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang dimenangkan PT. IUM sebuah perusahaan non tambang yang didirikan tanggal 09 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing), yang terindikasi sengaja diduga “dipersiapkan” untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp1,945 Triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual.
“Harga limit tersebut mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 Triliun menjadi tidak tercapai” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya pada Dialog Publik di restouran Sentani, Senayan park, Jakarta (15/5/2024).
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU pada kisaran Rp 12 Triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 Triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya.
“Kasus ini diperparah lantaran teryata uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 Triliun “ ujar Faisal Basri yang terheran-heran dengan wajah kebijakan kredit PT. BNI (Persero) Tbk saat ini.
Tahapan dugaan pidana korupsi, bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang Pemenang Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT. Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 – 1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019. Selanjutnya,
10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing) pertama yakni pada tanggal 09 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT. IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH. Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp 20 juta.
VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga AH. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT. MHU.
“Dugaan kasus korupsi ini tergolong brutal. Barang milik negara berupa batubaranya masih berada dalam perut bumi dan iup, diberikan kepada perusahaan yang baru lahir enam bulan sebelum lelang, dengan membayar menggunakan uang negara pula.
PPA Kejagung dengan dalih apapun tidak dapat melakukan lelang sendiri. Karena menyangkut tambang harus menyertakan Ditjen Minerba yang memiliki kompetensi untuk menentukan syarat-syarat perserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan.
Kendati yang dilelang adalah saham PT. GBU akan tetapi Kejagung sebagai penegak hukum tentu seharusnya paham bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan iup ” tukas Dr. Ahmad Redi, SH, MH., ahli hukum tambang dalam paparannya.
Selanjutnya, 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing) pertama yakni pada tanggal 09 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT. IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH. Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.
“VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga AH. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT. MHU. kedudukan nominee-nominee yang diduga ditunjuk oleh AH pada PT. IUM dan PT. GBU merupakan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Np. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diduga untuk “menyembunyikan dan menyamarkan” kekayaan yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, pada tanggal 31 Mei 2023, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, diduga berperan “membatasi” penyebarluasan pengumuman lelang memasang Iklan Pengumuman Lelang hanya 1 (satu) kali di Harian Rakyat Merdeka. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, minimal sebanyak dua kali. Harian Rakyat Merdeka tidak beredar di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pasal 60 angka (1) PMK RI Nomor 213/PMK. 06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, suratkabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten Barang berada. “Aroma anyir adanya persekongkolan jahat dalam lelang saham PT. GBU terasa kuat menyengat, sehingga saya berkeyakinan ada korupsi di dalamnya “ tukas Melky Nahar dari JATAM.
Menurut Boyamin Saiman, berdasarkan penelitian yang dilakukannya, konsesi tambang batubara PT. GBU, yang terletak di Kabupaten Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur itu memiliki cadangan Resources 372 juta MT dengan (Total Reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berdasarkan Laporan JORC Compliant Statement Of Measured Resources Of Coal Insitu and Proven Reserves (Resource, Reserve, FS Tambang) Desember Tahun 2012, SR 5-7, dengan kalori berkisar 5.500 – 5.300 Kcal/kg (GAR), TS 0,8, Ash 7. Sedangkan berdasarkan penilaian pihak pemenang lelang dalam hal ini MMS, sebagaimana yang tertulis dalam Resources Company Profile 2023, Total Reserves PT. GBU sebanyak 70.68 juta MT. Memakai pendekatan metode Stripping Cost dari jumlah unit produksi (the units of production method) maupun berdasarkan perkiraan Proporsi Cadangan Batubara, dari persepektif resources, dengan asumsi harga batubara sebesar Usd 70 per MT, apabila di take over pada saat lelang dilakukan, PT. GBU memiliki nilai pasar wajar lebih dari sebesar (Usd 8 X 70.68 juta MT) = Usd 568,44,- atau setara dengan Rp. 8,481 Triliun. Nilai tersebut dapat lebih besar, mengingat Harga Acuan – Ditjen Minerba – ESDM (HBA) pada saat dilakukan lelang tanggal 8 Juni 2023, harga batubara PT. GBU USD 151,34 per metric ton.
“PT. Indika Energy Tbk jual 100% saham anak usahanya tambang batubara PT. Tambangjaya Utama (PT. MTU) laku usd 218 juta atau setara Rp. 3,4 Triliun. Padahal Total Reserves PT. MTU hanya sebanyak 25 juta MT memiliki kalori dan infra struktur jalan hauling yang sama dengan PT. GBU. Lalu PT. GBU yang memiliki Total Reserves sebanyak 100 juta MT. Hanya laku Rp 1,945 Triliun ya tidak masuk akal” ujar Boyamin lagi.
PT. GBU menurutnya memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp 1,770 Triliun. Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.
Kelompok Adaro Group yang berkepentingan dan berminat dibalik peminjaman dana usd 100 juta tersebut, karena memiliki potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. Maruwai Coal, PT. Laung Tuhup Coal, PT. Jangkat Jaya, PT. Panca Prima Mining, dan PT. Bumi Artha Kutai Jaya.
Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp 3,170 Triliun.
Kapasitas PT. GBU dalam bisnis logistik tambang dan/atau Hauling Road sepanjang 64 Km dapat dilalui Double Trailer 160 T, mampu mencapai sebanyak 20.000.000 MT per tahun. Antara lain batubara yang berasal dari PT. GBU (PT. Delta Samudra, PT. Berkat Bara Jaya d/h PT. Cipta Wahana Artha, dan PT. Batu Kaya Energi). Lalu batubara berasal dari konsesi PT. Manoor Bulatn Lestari, PT. Citra Dayak Indah, dan PT. Firman Ketaung Perkasa. Dengan asumsi jumlah batubara perusahan-perusahaan yang memakai fasilitas pertambangan dan infra struktur da/atau Hauling Road sepanjang 64 Km dan Jetty sebanyak 20 juta MT, dengan tarif fee sebesar Rp. 123.000.- per MT maka secara bisnis PT. GBU berpotensi mampu mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp. 2,460 Triliun.
Pada saat dilakukan sita eksekusi dan larangan operasional tanggal 18 Mei 2022 yang didasarkan pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tertanggal 11 Mei 2021, PT. GBU tengah dalam keadaan beroperasi penuh dengan produktifitas dan penjualan yang tinggi. Tercatat pada tanggal 17-07-2017, PT. GBU memiliki Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan PT. VPR Laxmindo selama 5 tahun, dengan jumlah batubara sekitar 5,2 juta MT, dan overburden sebesar 59, 3 juta MT.
Pada tanggal 21-09- 2017, PT. GBU menandatangi perjanjian jual beli batubara dengan PT. Anggun Makmur Energy sebanyak 500.000 MT. Pada tanggal 10-11- 2017, PT. GBU menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara dengan PT. Alfa Energi Investama Tbk dengan jumlah 1,5 juta metric ton. Pada tanggal 30-11-2017, PT. Gunung Bara Utama menandatangani perjanjian jual beli batubara dengan PT. Indominco Manditi, PT. Trubaindo Coal Mining dan PT. Bharinto Ekatama untuk periode 1-11-2017 sampai dengan 31-03-2019. Pada tanggal 8-12-2017, PT. GBU menandatangani perjanjian jual beli batubara dengan Glencore International AG dengan jumlah 1 juta MT.
Pada April 2018, PT. GBU menandatangani Perjanjian Kerjasama selama 5 tahun, dengan PT. Bis Industries, anak usaha Bis, sebuah perusahaan penyedia jasa logistik terkemuka di Australia, untuk penyediaan truck trailer pengangkut batubara yang masing-masing berkapasitas 160 metric ton per unit. Pada tanggal 8 Oktober 2018, melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk, PT. GBU mulai ekspansi ke bisnis logistik tambang menandatangani Kerjasama Pemakaian Hauling Road & Infrastruktur dengan PT. Citra Dayak Indah (CDI) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dengan sales volume 700.000 s/d 1 juta metric ton per tahun.
Berdasarkan data-data sekunder yang penting dan relevan tersebut, dari akumulasi Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga lelang 1 paket saham PT. GBU yang memiliki modal dasar Rp. 6,5 Triliun, sesuai harga pasar nilai yang wajar sedikitnya adalah sebesar Rp. 3,170 Triliun + Rp. 8,481 Triliun = Rp. 11,651 Triliun, meskipun lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko fisik maupun non fisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang. Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar Rp. 10 Triliun.
“Data-data sekunder yang menggambarkan besarnya nilai keekonomian tambang batubara dan bisnis infrasrtuktur dan logistik tambang PT. GBU yang terdapat dalam Daftar Barang Bukti yang disita oleh penyidik. Sehingga besarnya nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sedikitnya sebesar Rp. 11,651 Triliun tersebut telah diketahui dan/atau dipahami oleh Jampidsus sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI “ ujar Boyamin Saiman.
Sesuai ketentuan Pasal 47 PMK RI No 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22-12-2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini PPA Kejagung RI, yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus, dengan demikian tergambar unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, selain AH, BSS, YS dan pejabat DKJN dan/atau KPKNL Samarinda apabila ternyata terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut.
“Dengan demikian cukup alasan apabila terdapat pandangan, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT. IUM, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp. 9 Triliun, sekaligus memperkaya AH, YS, dan BSS selaku pemilik manfaat PT. IUM yang sebenarnya “ ungkap Sugeng Teguh Santoso SH.
Lanjutnya agar KPK dapat bergerak cepat, menemukan tersangkanya, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini,” tandasnya,(Wan)