IPNews. Jakarta. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh permohonan informasi publik Pemohon Bonatua Silalahi mengenai dokumen Jokowi dalam proses pencalonan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012.

Majelis Komisioner menegaskan bahwa badan publik hanya berkewajiban memberikan informasi yang berada dalam penguasaan dan pendokumentasiannya.

Penegasan tersebut disampaikan melalui putusan sengketa informasi antara Pemohon Bonatua Silalahi dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Lantai 1 Komisi Informasi DKI Jakarta,pada Selasa(10/2/2026).

Majelis Komisioner yang dipimpin Agus Wijayanto Nugroho selaku Ketua, dengan anggota Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali, membacakan putusan secara bergantian.

Sidang hanya dihadiri oleh Kuasa Termohon, sementara Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut.

“Meski tanpa kehadiran Pemohon, Majelis tetap membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum,” ujar Agus Wijayanto Nugroho saat memimpin persidangan.

Dalam perkara tersebut, Pemohon meminta akses terhadap salinan ijazah pendidikan terakhir Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta dokumen pendukung persyaratan pencalonan yang diserahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.

Pemohon menyatakan permohonan informasi diajukan untuk kepentingan penulisan jurnal ilmiah.

Berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Majelis Komisioner menilai bahwa informasi yang dimohonkan bukan merupakan informasi yang dikuasai atau didokumentasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang menyatakan badan publik tidak dapat memberikan informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

Majelis juga mengungkapkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta selaku Lembaga Kearsipan Daerah belum menerima penyerahan arsip statis terkait dokumen pencalonan Gubernur DKI Jakarta maupun arsip milik KPU Provinsi DKI Jakarta.

Dengan demikian, Termohon dinilai tidak memiliki kewenangan maupun penguasaan atas dokumen yang menjadi objek sengketa.

Majelis menegaskan bahwa dokumen yang disengketakan merupakan arsip yang seharusnya diserahkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta kepada Lembaga Kearsipan Daerah, sesuai dengan ketentuan pengelolaan arsip negara.

Dalam persidangan tersebut, Majelis menyampaikan pokok-pokok kronologis, pertimbangan, serta amar putusan, sementara naskah putusan lengkap diserahkan kepada para pihak.

“Salinan putusan akan diberikan kepada para pihak paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan,” ujar Agus Wijayanto Nugroho saat menutup sidang.

Sidang sengketa informasi dinyatakan selesai dan hasil putusan diumumkan kepada masyarakat.

Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (JP)