Ketua Forum Advokat Spesialis Tipikor Tito Hananta (batik Kuning) bersama Pengacara Senior Soesilo Aribowo (Tengah)

IPNews. Jakarta. Ketua Umum Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) Tito Hananta mengatakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Tapi juga oleh Advokat.

“Advokat mempunyai peran penting dalam pemberantasan Korupsi, karena mereka bukan sekedar membela tersangka atau terdakwa tetapi juga ikut menyelamatkan Materi yang diduga dilakukan oleh terdakwa, “Kata Tito usai memberikan penghargaan kepada Kantor Pengacara Kasus Korupsi di Jakarta, Jumat (22/3/2024)

Menurut nya penghargaan ini ditujukan kepada Advokat yang berhasil menangani Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor

“Kami memberikan FAST Award kepada Advokat yang banyak berhasil membuktikan tersangka Tindak Pidana Korupsi tidak bersalah di persidangan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Tito Hananta menjelaskan kali ini Fast Award diberikan kepada Dr. Soesilo Aribowo SH.MH Pengacara Tipikor Nomor Satu di Indonesia dan Wan Subantriarti SH.MH sebagai Pengacara Tipikor Nomor Satu di Provinsi Riau berdasarkan SK FAST AWARD Nomor 001 dan Nomor 002 bulan Maret 2024.

“Fast Award tahun 2024 diberikan kepada Dr. Soesilo Aribowo SH, MH dari Kantor Soesilo Aribowo Law Firm di Jakarta dan Wan Subantriarti SH, MH, dari Kantor Wan Subantriarti Law Firm di Riau yang pada tahun ini berhasil menangani sejumlah kasus Korupsi,” jelasnya.

Kantor Hukum Soesilo Aribowo atau yang dikenal dengan nama KHSA berlokasi di Gedung Grha Deka di Jalan RA.Kartini No.1 TB.Simatupang, Jakarta Selatan.

Tito mengungkapkan pemberian Fast Award ini setelah dilakukan penelitian oleh sejumlah Advokat Senior

“Kami telah melakukan penilaian terhadap kantor pengacara di seluruh Indonesia yang memiliki kekhususan dalam tindak pidana korupsi. Setelah melalui penilaian dari dewan penasihat dan dewan penilaian dari forum advokat spesialis Tipikor kami menetapkan kantor pengacara di beberapa wilayah Indonesia menjadi kantor pengacara rekanan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Tito Hananta menuturkan kriteria dan syarat Advokat dan Kantor Hukum yang mendapatkan Fast Award tahun ini adalah advokat yang telah berhasil menangani kasus korupsi.

“Yang dinilai dalam Pemberian Fast Award adalah bukti prestasi, seberapa sering menangani perkara korupsi dan sejauh mana vonis vonis putusan yang telah diambil majelis Hakim,” tuturnya.

Wan Subantriartri SH MH, Salah seorang penerima Fast Award mengatakan rasa syukur dan terimakasih atas pemberian penghargaan ini.

“Ya Alhamdulillah, dengan pencapaian ini saya mengucapkan syukur dan terima kasih bimbingannya kepada saya oleh rekan advokat khususnya Pak Tito Hananta sehingga saya berhasil membuktikan Bupati Pelalawan Pak Suparman bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara itu Roberto Sihotang SH.MH salah satu pengurus Fast mengatakan untuk menyelesaikan masalah korupsi perlu membutuhkan banyak pihak

” KPK sudah ada 20 tahun tapi korupsi tetap ada. Kejaksaan Agung sudah puluhan tahun, tapi korupsi tetap ada, nggak selesai selesai karena untuk menyelesaikan korupsi tentu butuh kerja sama banyak pihak dan juga pencegahan,” katanya.

Dia menjelaskan Pencegahan merupakan Kunci dari Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

“Ya tanpa pencegahan sangat sulit bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia disamping itu juga gaya hidup dari penyelenggara Negara dan keluarga perlu diperhatikan jangan bergaya hidup mewah yang berdampak makin terbukanya niat untuk melakukan korupsi,” pungkasnya. (Her)

Bagikan :