IPNews. Jakarta. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Prof, Dr H Heri Swantoro memimpin sidang sidang luar biasa, dalam upacara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KPN Jaksel) dari Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, MH, kepada Muhammad Arif Nuryanta, SH, MH, yang berlangsung di Aula Ansyahrul PT Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Perlu diketahui Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan, sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Dalam sambutanya, Prof. Dr. H. Herri Swantoro mengucapkan selamat atas pelantikan Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua Pngadilan Negeri Jakarta Selatan. Beliau berharap agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan dedikasi tinggi demi kemajuan dunia peradilan di Jakarta Selatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan peradilan.
“Sebagai insan peradilan, kita dituntut untuk menjaga standar tinggi dalam menjalankan tugas. Benturan kepentingan menjadi salah satu pintu masuk bagi tindak pidana korupsi yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Prof. Dr. Herri Swantoro.
Beliau menambahkan bahwa korupsi telah merusak tujuan utama peradilan, yaitu memastikan bahwa sumber daya publik digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi pejabat yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk mencegah benturan kepentingan, seluruh unit kerja di lingkungan PT Jakarta diwajibkan untuk mengidentifikasi potensi benturan kepentingan yang dapat muncul, baik di tingkat pimpinan maupun di manajemen operasional. Hasil identifikasi ini akan dirumuskan dalam bentuk matriks yang nantinya digunakan untuk merumuskan prosedur penanganan dan pencegahan benturan kepentingan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Hal ini tentu saja untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat pencari keadilan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses peradilan, tandasnya (Wan)