IPNews. Jakarta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Liliek Prisbawono Adi, SH. MH didampingi Dr Henny Trimira Handayani, SH. MH memimpin kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Peningkatan Pelayanan Publik Terkait Persidangan Tepat Waktu” yang disosialisasikan langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Heru Pramono, SH. MHum dan Hakim Tinggi pada PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono, SH, MHum,
Bertempat di Ruang Auditorium Lantai 7 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/05/22). Kegiatan FGD tersebut diselenggarakan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 lingkungan Peradilan. Selain itu juga untuk menuju pelayanan prima, sebagai tindak lanjut akreditasi dan sebagai salah satu indikator keberhasilan.
Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Heru Pramono menyampaikan, bahwa, “Peningkatan Pelayanan Publik Terkait Persidangan Tepat Waktu berhubungan dan berkaitan dengan monitoring pada Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS) serta mengingatkan kembali PERMA No. 7,8 dan 9 Tahun 2016 serta maklumat KMA No. 1 Tahun 2007.
Heru juga menjelaskan terkait beberapa langkah-langkah peningkatan manajemen perkara untuk persidangan tepat waktu diantaranya:
- Membentuk Tim Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti secara tetap;
Satu Majelis Hakim terdiri dari 5 orang atau sekurang-kurangnya 4 orang, 2 orang Panitera Pengganti dan 1 Juru Sita/Juru Sita Pengganti;
Jumlah Tim Majelis Hakim disesuaikan dengan tersedianya ruang sidang;
Satu Majelis Hakim bersidang secara tetap diruang sidang yang telah ditetapkan;
Ketua/Wakil Ketua bersidang secara tetap di ruang sidang utama;
Perkara yang menarik perhatian dan perkara Pra Peradilan bersidang secara tetap di ruang sidang utama dengan hari sidang terjadwal berbeda dengan sidang perkara lainnya ; Ketua/Wakil Ketua beranggotakan majelis secara bebas tetapi harus beranggotakan satu tim majelis yang sama;
Satu tim majelis menjadi Ketua Majelis secara bergantian;
Persidangan dimulai dengan mendahulukan acara yang tidak memakan waktu;
Sidang Perkara Perdata dengan jadwal sidang tetap, mengikuti hari sidang yang telah ditetapkan;
Jadwal sidang secara tetap berlaku juga untuk perkara dengan panggilan Delegasi;
Dibuat pengumuman dan ditempel tentang jadwal sidang dibeberapa tempat pada ruang kantor.
Selain itu, jadwal sidang harus ditentukan secara tetap dengan jadwal:
- Perkara Perdata Permohonan dimulai dari Pukul 08.00 WIB s.d. 09.00 WIB;
Perkara Perdata Gugatan dimulai dari Pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB;
Perkara Pidana dimulai dari Pukul 13.00 WIB s.d. 16.30 WIB;
Perkara yang menarik perhatian dimulai pukul 09.00 WIB s.d selesai dan bersidang secara tetap di ruang sidang utama.
” Heru Pramono berharap, semoga dengan penerapan langkah-langkah ini Peningkatan Pelayanan Publik Terkait Persidangan Tepat Waktu pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, dapat meningkatkan kepercayaan publik dan kepuasan para pihak pencari keadilan menjadi lebih baik dari yang sebelumnya, tukasnya.
Sementara Ketua PN Jakpus, Liliek Prisbawono Adi, menyampaikan dan meminta kerjasamanya untuk senantiasa dengan tertib dan tepat waktu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidangnya tersebut.
Sehingga diharapkan hasil akhir Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya, imbuhnya .
Adapun dalam kegiatan FGD yang diikuti oleh hakim karir dan hakim Ad Hoc serta pejabat structural dan tetap menerapkan memperhatikan Protokol Kesehatan. (Her)