IPNews. Jakarta. Komitmen menjaga integritas serta marwah penegak hukum dalam melaksanakan kinerjanya. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr Liliek Prisbwono Adi bersama seluruh jajaranya melakukan penandatanganan pakta integritas, di Aula Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya langkah ini dilakukan sebagai komitmen menumbuhkan kembali prinsip menjunjung integritas dalam melaksanakan kinerja.
“Pakta integritas ini membangkitkan kembali dan mengingatkan kita semuanya akan tugas tanggung jawab. Integritas adalah hal harga mati tidak boleh diganggu gugat dan merupakan pedoman untuk melaksanakan tugas sehari-hari,” tegas Dr Liliek.
Komitmen dalam tandatangan pakta integritas ada tiga hal yang harus dijaga untuk para hakim yaitu:
Dengan ini menyatakan sesungguhnya bahwa
Pertama. Saya tidak akan melakukan praktek korupsi kolusi dan nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu. Menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada pada saya karena jabatan atau kedudukan saya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Kedua. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kerja serta keharmonisan antar pribadi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kode etik dan pedoman hakim dan atau peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil
Ketiga. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi seberat-beratnya.
Selanjutnya pembacaan pakta integritas dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti oleh aparatur sipil negara Jakarta Pusat.
Saya aparatur pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Khusus menyatakan:
Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsiKolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Bersifat bersikap transparan jujur objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Menghindari pertentangan kepentingan konflik of interes dalam melaksanakan tugas.
Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang dalam melaksanakan tugas terutama kepada pegawai yang berada di lingkungan kerja saya secara konsisten.
Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas Khusus serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menghadapi konsekuensinya. (Her)