Foto: Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH.MH., saat Jumpa Pers di Kejari Jaksel
IPNews. Jakarta. Berkas perkara 10 tersangka serta berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 telah dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Harli Siregar SH. MH, dalam jumpa persnya kepada wartawan (13/06), mengatakan,” bahwa Penuntut umum dalam hal ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan.
Dr Harli Siregar menjelaskan, bahwa dalam konteks tersangka, agar tidak ada yang error in person. sehingga penuntut umum nantinya akan meneliti identitas tersangka pada berkas perkara.
Selain itu, penuntut umum akan memeriksa barang bukti supaya tidak error in objecto. Barang bukti itu akan diteliti oleh penuntut umum sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara. ungkapnya.
Ke 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang diserahkan ke penuntut umum tersebut, antara lain, adalah:
- MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021
EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018.
HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP.
MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP.
SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP.
RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS.
BY alias Buyung alias Kwang Yung – eks Komisaris CV VIP.
RL alias Rosalina – General manager PT TIN.
SP alias Suparta – Direktur Utama PT RBT.
RA alias Reza Andriansyah – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya mengenai barang bukti yang diserahkan termasuk:
– Dokumen-dokumen terkait
– Sejumlah uang tunai dan logam mulia
– Tiga unit mobil
– 90 sertifikat tanah
Terkait hal itu, sebelumnya Kejagung telah menerima laporan hasil audit kerugian negara kasus timah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga mencapai angka Rp 300 triliun. (Wan)