IPNews. Jakarta. Setelah menyelidiki secara intensif, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup pengalihan fungsi lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/ Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) secara resmi telah meningkatkan ke tahap Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/21), mengatakan.” Kejati Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11 2021 tanggal 30 November 2021.

Dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu, dimana Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Kapuspenkum Kejagung biasa disapa Leo

Dijelaskannya bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikanyang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove).

“Seharusnya peruntukannya buat hutan mangrove namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh 1 (satu) orang yang diduga sebagai mafia tanah,” jelasnya.

Dikatakannya modus operandi mafia tanah tersebut dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani.

“Mafia tanah menggunakan nama Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” pungkasnya. (wan)