IPNews. Palembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali lagi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Ketiga tersangka baru itu yakni Agustinus Antoni selaku Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, serta Ahmad Najib, mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel.
Kejati Sumsel langsung menahan ketiga tersangka,” Tim penyidik menahan tersangka Agustinus Antoni dan Loka pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB. Lantas, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik menahan Ahmad Najib usai memeriksanya sebagai tersangka.
Ketiga orang tersangka tersebut memakai rompi orang tahanan Kejati Sumsel. Satu per satu mereka keluar dari Gedung Kejati Sumsel menuju mobil tahanan yang disiapkan untuk menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A khusus Tipikor Pakjo Palembang guna menjalani masa penahanan 20 hari ke depan. Namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,”ujar
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. Jumat, (1/10/21).
Khaidirman menjelaskan,” Penetapan Akhmad Najib yang saat ini juga menjabat Plt Asisten III Bidang Adm dan Umum Pemprov Sumsel serta dua orang lainnya sebagai tersangka terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pembangunan Masjid Sriwijaya, Jakabaring, Palembang.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa. Salah satu tersangka adalah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.(tim).