IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) klarifikasi dan menjelaskan mengenai berita online yang viral terkait perkara penganiayaan oleh terpidana Novi Binti Agani (Alm), yang mendapat respon seolah-olah terjadi pendzoliman atas diri terpidana dalam penanganan perkara dan sempat memunculkan tanggapan seolah ada ketidakadilan dalam proses hukumnya.

Dalam keterangan pers Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui Puspenkum di Jakarta, Senin (18/11/2024) menyampaikan sebagai berikut:

Terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan bin Cik Nun sebagaimana dalam Putusan Nomor: 436/ Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan terhadap hasil Putusan tersebut baik Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024. ungkap Vanni

Lebih lanjut tujuan dari Penegakkan Hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, dan hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan yaitu :
Korban Adnan Bin Cik Nun yang menyandang Disabilitas (Tuna Rungu dan Tuna Wicara) tersebut, mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 359/175/PKM-SR/2024.

Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi ini sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi.

Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting), bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. jelas Vanny Yulia Eka Sari. (Wan)