Kejati Papua menemukan dugaan korupsi

IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menemukan indikasi kasus dugaan korupsi dalam pembelian dan pengadaan pesawat serta helikopter Airbus H125 sebesar Rp 43,8 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika.

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan membeli pesawat dan helikopter menggunakan dana APBD sebesar Rp 79,2 miliar. Kemudian, ditambah Rp 6,5 miliar dalam APBD Perubahan, sehingga total dana pengadaan pesawat dan helikopter ini menjadi senilai Rp 85,7 miliar, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo dalam keteranganya kepada media, (28/9/22).

Selanjutnya, Dishub Kabupaten Mimika mengadakan kontrak bersama PT Asia One Air terkait pengadaan dan pembelian pesawat serta helikopter ini, ungkapnya.

Dishub Kabupaten Mimika membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208B EX dengan harga Rp 34 miliar dan Rp 43,8 miliar untuk helikopter Aibus H125.

Kajati juga menjelaskan, awalnya tujuan pembelian dan pengadaan itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di kampung-kampung.

“Tujuan pengadaan ini untuk melayani masyarakat, tapi berdasarkan laporan itu tidak terpenuhi sepenuhnya,” kata Nikolaus Kondomo.

Kajati Papua Nikolas Kondomo (kanan)

Atas indikasi penemuan dugaan korupsi ini, ada perbuatan melawan hukum, khususnya dalam proses tender pengadaan pesawat dan helikopter tersebut.

“Kita lihat memang ada perbuatan melawan hukum, mungkin dari proses tendernya dari pihak Dishub dan PT Asia One Air, ujarnya.

Selain helikopter Airbus H125 itu, Nikolaus Kondomo menambahkan, adanya dugaan indikasi korupsi dalam dana operasional PT Asia One Air.

“Ada dana hasil operasional yang belum dibayar sama pihak PT Asia One Air jumlahnya Rp 21,8 miliar,”ungkapnya.

Sementara ini, dalam kasus korupsi inipun sebanyak 14 orang telah dimintai keterangan awal terkait kasus yang telah dinaikan menjadi penyidikan.

“Pemeriksaan awal 14 orang saksi yang kita mintai keterangan, dan hasilnya sudah bisa di simpulkan ada indikasi perbuatan melawan hukum,” tukasnya. (ihm)