IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) telah menetapkan MI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021.
MI selaku Manager Relationship di tetapkan tersangka setelah Tim Penyidik Kejati Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan secara intensif, ujar
Kajati Kalsel Dr. Mukri dalam keteranganya, Rabu, (23/3/22),
Dr Mukri menjelaskan, “MI ditetapkan tersangka oleh penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-935/0.3/ Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022,
Apalagi tersangka MI kerap mangkir memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Membawa dengan Nomor : Print ; 01/0.3.5/ Fd.2/ 03/2022 tanggal 22 Maret 2022, untuk dilakukan penjemputan kepada MI. Padahal, MI masih akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dengan didasarkan minimal dua alat bukti yang dimiliki,” Jelas, Dr. Mukri. (Wan)