IPNews. Bandung. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Rp 8 Miliar Lebih.

Penahanan AK di Rumah Tahanan Negara Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/11/21).Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS bagi Madrasah-Madrasah Ibtidaiyah (MI) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat tahun anggaran 2017-2018

“Tersangka kami tahan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono kepada wartawan (16/11).

Riyono menyebutkan kasus yang disidik pihaknya berawal ketika Kementerian Agama mengucurkan dana BOS kepada madrasah-madrasah di seluruh Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017-2018.

“Sebelumnya dana BOS tersebut diusulkan secara berjenjang oleh Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se-Jabar kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jabar yang kemudian diteruskan ke Kementerian Agama. terangnya.

Selanjutnya,”setelah dana BOS cair,oleh pihak Madrasah penerima dana BOS antara lain digunakan membiayai penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN/USBN).

Namun,”untuk kegiatan-kegiatan tersebut
para Kepala MI sebelumnya telah diarahkan pengurus KKMI Kabupaten-Kota dan KKMI Provinsi Jabar untuk menunjuk CV Mitra Cemerlang Abadi sebagai pelaksana pengadaan soal ujian madrasah.

“Dengan maksud agar KKMI Propinsi Jawa Barat dan KKMI Kabupaten-Kota mendapat fee atau cash back atau CSR (Corporate Sosial Responsibility) dari CV MCA,” tuturnya.

Kemudian dari hasil rapat antara KKMI kabupaten/kota dengan KKMI Provinsi Jabar disepakati harga pembayaran naskah soal ujian untuk Penilaian Akhir Semester (PAS) sebesar Rp 16.000 per siswa, Penilaian Akhir Tahun (PAT) sebesar Rp 16.000 persiswa.

Kemudian untuk Try Out (TO) sebesar Rp 58.400 per siswa, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebesar Rp 22.500 per siswa dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sebesar Rp 22.500 persiswa.

Riyono menyebutkan dari cash Back atau CSR yang diberikan pihak perusahaan, diduga KKMI Provinsi Jabar menerima sebesar Rp1,217 miliar dan KKMI Kabupaten-Kota sebesar Rp6,821 miliar sehingga total menerima sebesar Rp8 miliar lebih.

Atas perbuatanya tersangka AK dalam kasus dana BOS disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 11 jo pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dibahas dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. (wan/ins).