IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap MT mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Berdikari Insurance Cabang Bandung, terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak,dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/9/21), menyampaikan,” MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021.

“Tersangka MT diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mark up dalam pembayaran premi asuransi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar.

Sekitar pukul 15:00 WIB, setelah menetapkan MT tersangka melalui pemeriksaan secara intensif, selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. ujar Leonard.

“Tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 September 2021 sampai dengan 17 Oktober 2021, dan dititipkan di Rutan Polrestro Bandung.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-970/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 dengan dasar penahanan yaitu Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Leonard menjelaskan,” kasus posisi Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia Tahun 2018 s/d 2020, adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN (Sdr. S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN (Sdr. R.D.C) adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000.

Pembayaran premi sertifikat penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000, dengan modus operandi sebagai berikut: Pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT POSFIN yang pembayarannya dibebankan pada PT POSFIN dan dimark-up sebesar Rp 2.800.000.000.

Selanjutnya Pembayaran Premi Asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.800.000.000 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke rekening pribadi Tersangka M.T dan 2 (dua) orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871.000.000. Tetapi disetorkan oleh Tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391.000.000,

Namun sisa uang dari Rp 2.800.000.000, yang dikeluarkan PT POSFIN tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk tersangka MT yang mendapat bagian sebesar + Rp 260.000.000 dan Tersangka RDC mendapat bagian Rp 222.000.000.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ungkapnya. (wan).