IPNews. Jakarta. Tim Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT PGAS Solution.
“Telah ditingkatkan statusnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution dalam pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh pada tahun 2018 ke tahap penyidikan,” kata
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (22/6/22), bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution dalam pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh pada tahun 2018 itu statusnya sudah ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 2018 PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT TAK.
Kemudian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menerbitkan Purchase Order (order pembelian) kepada PT ANT sebagai penyedia alat dengan nilai pembelian sebesar Rp 22 miliar lebih.
“Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat dengan nilai anggaran sebesar Rp 9.7 miliar lebih,” ucap Ashari.
Sehingga total keseluruhan pekerjaan itu anggarannya sebesar Rp 31 miliar lebih (Rp 31.724.784.300,00).
“Padahal PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut,” tuturnya.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geothermal. Bahkan juga tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa kepada PT PGAS Solution.
“Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT. ANT.
Namun, pada kenyataannya, tidak ada penyerahan alat pembuatan sumur tersebut. Untuk mengelabui, kemudian dibuat Berita Acara Serah Terima barang fiktif.
Sementara, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp 31 miliar lebih.
“Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 31 miliar lebih, tukasnya.