IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Gabungan Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial SDPS , Selasa (13/7) dalam kasus tindak pidana korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.
Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keteranganya (15/7) mengatakan, “SDPS sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak lima kali oleh Jaksa Penyidik Kejati DK Jakarta, namun tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.
Tim Gabungan Kejati DK Jakarta berhasil mendeteksi keberadaan yang bersangkutan berada di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tanggal 13 Juli 2025. Tim Gabungan juga berkoordinasi dengan Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul.
Akhirnya pada saat melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target, antara lain di rumah orang tua dan rumah ipar SDPS.
Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari rumah ipar SDPS yaitu berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp1.075.603.000,- serta perhiasan emas dan logam mulia.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.22 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan SDPS bersama suaminya di Desa Gedungrejo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
Keduanya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim Gabungan turut menyita uang tunai sebesar Rp42.249.000 (empat puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang dibawa oleh SDPS saat pengamanan berlangsung. ujar Syahron
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menetapkan SDPS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP 23/M.1/Fd.1/07/ 2025. Tersangka dibawa oleh Tim Gabungan ke Kejaksaan Tinggi DK Jakarta pada tanggal 14 Juli 2025 guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Syahron juga menjelaskan, “adapun peran tersangka dalam perkara ini adalah mengelola aliran dana hasil pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta, mengetahui dan terlibat dalam proses pengajuan dokumen fiktif seperti SPK, invoice, dan laporan keuangan, serta mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.
Tersangka SDPS ini juga merupakan bagian dari manajemen Indi Daya Grup, khususnya di bidang keuangan. Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, timbul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp569.425.000.000,- berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim. (Her)