IPNews. Lubuklinggau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang dikomandoi Willy Ade Chaidir kembali menunjukan tindakan tegas dan terukur dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejari Lubuklinggau menahan Irwan Effendi, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Musi Rawas (Mura).

Tak hanya itu, dua mantan anak buah Irwan Effendi, yakni mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Rivai, dan mantan staf Bidang GTK Disdik Mura, Rosa, bernasib sama ditahan Kejari Lubuklinggau

Penahanan dilakukan lantaran dikhawatirkan ketiga tersangka itu akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, kepada wartawan di kantornya, Senin (21/03/22).

Dia menjelaskan, sebelumnya, baik Irwan Effendi, Muhammad Rivai maupun Rosa, diperiksa secara intensif sebagai saksi sekitar enam jam oleh tim penyidik pada Kejari Lubuklinggau.

Setelah itu, tim penyidik bersama-sama Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, melakukan gelar perkara (ekspose) dari hasil pemeriksaan para saksi disertai dokumen bukti-bukti yang ada.

Hasilnya, para peserta ekspose (eksposan) berkesimpulan status ketiga saksi itu ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau.

“Penahanan ketiga tersangka itu terhitung sejak hari ini, Senin (21/03/2022), hingga 20 hari ke depan. Selanjutnya bisa diperpanjang lagi,” ucap Willy Ade Chaidir.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya kegiatan program pendidikan dan latihan (Diklat) penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Program itu menggunakan dana APBD sebesar Rp 483.480.000 dan dana Sharing atau dana kumpulan dari kepala sekolah,
sebesar Rp 639.000.000. Jika ditotal mencapai sejumlah Rp 1.122.480.000.

Dan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel), ternyata negara mengalami kerugian sebesar Rp.428.015.325.

“Dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan bakal adanya tersangka lagi. Semua tergantung hasil pemeriksaan, baik di Kejari Lubuklinggau maupun hasil pemeriksaan di persidangan nantinya, tukasnya. (Wan)