IPNews. Lubuklinggau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) TA 2020 yang merugikan negara mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH MH, didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni, Kamis (7/4/22), mengatakan, Sekitar pukul 09,30-13.30, “Kelima tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau

“Dalam pemerikasaan itu Tim Penyidik menaikan statusnya dari saksi ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Lubuklinggau.

Kelima saksi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Munawir selaku Ketua Bawaslu, Muhammad Ali Asek, selaku Komisioner, Paulina selaku Komisioner, SZ selaku bendahara dan KR selaku staff bendahara.

Para tersangka itu diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal itu berdasarkan hasil hitungan dari BPKP mengungkap negara dirugikan yang nilaiya mencapai Rp 2,5 miliar.

Dia menjelaskan, seperti diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 08 Mei 2021. Realisasi belanja Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) dan tidak ada bukti pertanggungjawaban.

Pemberian dana hibah tersebut dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020, jelasnya.

Atas perbuatan kelimanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, ujar Willy Ade Chaidir. (Her)