IPNews. Lubuk Linggau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau kembali mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka kasus korupsi.
Kali ini, giliran dua oknum pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ditahan Kejari Lubuk Linggau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir, mengatakan, kedua tersangka yang ditahan itu adalah H, Kepala Bidang Manajemen dan Kepegawaian dan Roy yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada BKPSDM Kabupatten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Kedua tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa (13/10/2020),” ujar Willy Ade Chaidir kepada wartawan. Selasa (13/10/2020).
Willy Ade Chaidir menjelaskan, kasus posisinya itu adalah bahwa pada APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2017 terdapat antara lain kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Pegawai Potensial dengan anggaran Rp 900 juta pada BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pencarian diduga dilakukan para tersangka dengan cara antara lain membuat SPJ fiktif maupun waktu dan tempat pelaksanaan tidak sesuai dengan nota pertanggungjawaban keuangan dengan kegiatan dilakukan pada tahun 2016 (yang pada saat itu belum ada DIPA) sementara DIPA-nya baru keluar tahun 2017 dengan kode kegiatan 4.05.4.05.01.07.08 dengan anggaran sebesar Rp 900 juta.
“Para Tersangka dikenakan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 (1) UU. No. 31 tahun 1999 jo UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Willy Ade Chaidir.
Menurut Willy Ade Chaidir, jaksa penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan alasan objektif maupun subjektif.
“Antara lain adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ucapnya.
Willy Ade Chaidir menambahkan, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka.
“Tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejari Lubuk Linggau,” tutup Willy Ade Chaidir. (wan).