IPNews. Lubuk Linggau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dan amunisi yang kesemuanya itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Acara pelaksanaan pemusnahan barang bukti bertempat di halaman Kejari Lubuk Linggau. Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (7/9/21).
“Ini sudah ketiga kali di tahun 2021 dan semuanya itu sudah ingkracht, kata Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, saat di hubungi awak media.
Mantan Kabid Humas Puspenkum Kejaksaan Agung ini menuturkan,”barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkoba jenis sabu-sabu 292,062 gram, ektasi 415 butir, ganja 232,92 gram dan 7 pucuk senpi,
10 sajam, 22 butir amunisi.
Dalam pelaksanaanya,”untuk barang bukti senpi, sajam, dan amunisi dimusnahkan dengan cara di potong-potong dengan alat pemotong, sedangkan narkoba sabu sabu, pil ekstasi, dan ganja di musnahkan dengan cara di bakar. terangnya.
Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir mengajak masyarakat membangun daerah, kamtibmas yang kondusif. “Harapan masyarakat untuk lebih baik bekerja sesuai dengan aturan, karena dampaknya bisa masuk penjara. Terkait pandemi ini, adanya peningkatan kejahatan menurut Kajari seharusnya tidak menjadi alasan. “Karena pemerintah sudah memberikan bantuan kepada masyarakat,”tandasnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan itu, Faisal Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau., Cikwi Faris Kadinkes Kota Lubuk Linggau., Rusydi Sastrawan Kasi BB dan barang rampasan., Firdaus Affandi Kasi Pidum, dan Iptu Alwi Kasat Tahti Polres Lubuk Linggau.
Sementara pemusnahan BB inipun tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), dengan menerapkan 3M. (wan).