IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) setorkan uang pengganti dan denda ke kas negara, dalam kasus dugaan korupsi PT. Asabri atas terpidana Edward Seky Soeryadjaya.
Hal itu setelah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp32.721.491.200 dan Rp300.000.000,- atas terpidana
Edward Seky Soeryadjaya, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi dari PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Kajari Jaktim, Dr Dwi Antoro SH.MH., kepada wartawan, Kamis (15/6/2023) mengatakan, “uang hasil sitaan dari terpidana Edward Seky Soeryadjaja tersebut akan disetorkan ke kas Negara.
Dalam acara penyetoran uang pengganti tersebut dihadiri Koordinator Pidsus Kejagung Anang Supryatna, Kajari Jaktim. Dwi Antoro, Kasi Pidsus Kejari Jaktim, Palti, Presiden Direktur Bank Mandiri Ita Setya Wati.
Perlu diketahui, atas perbuatannya itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaja alias Tjia Han Sek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidiair dan menghukum Edward Seky Soeryadjaja selama 2 tahun dan 9 bulan penjara.
Adapun Edward Seky juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kemudian Edward Seky juga dipidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.721.491.200,- dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp. 32.503.852.600,00,- jika terpidana dalam satu bulan tidak membayarnya setelah putusan berkekeuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Sebagaimana isi dalam Putusan Pengadilan Nomor65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Maret 2023, Terpidana Edward Seky Soeryadjaja masih harus membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya sebesar Rp. 217.638.600,00,- serta denda sebesar Rp. 300.000.000,00,-.
Kemudian pada Rabu (31/5/2023) Terpidana Edward Seky yang diwakilkan oleh keluarga serta didampingi Penasehat Hukumnya telah membayar sisa kekurangan uang pengganti sebesar Rp.217.638.600,- dan denda sebesarRp300.000.000,-. (Jp/Her)